Antusiasme Tinggi, ASN Pemda DIY Manfaatkan Layanan Eazy Passport

  • 25 Agt 2026 15:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Layanan Eazy Passport yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat sambutan antusias dari ASN Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan keluarganya. Lebih dari seratus pemohon memanfaatkan layanan pengurusan paspor secara kolektif di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Tingginya jumlah permohonan membuat pendaftaran layanan tersebut harus dibatasi. Eazy Passport menjadi bagian dari kolaborasi Pemda DIY dengan jajaran Imigrasi untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Melalui layanan ini, ASN dan keluarganya dapat mengajukan paspor baru maupun penggantian paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi secara individual.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyambut positif pelaksanaan Eazy Passport di lingkungan Pemda DIY. Menurutnya, layanan tersebut memberikan kemudahan bagi ASN dan keluarga sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat.

“Kita bersyukur bahwa masyarakat DIY, khususnya ASN, diberikan kemudahan untuk mengurus paspor, baik paspor baru maupun perpanjangan paspor,” kata Ni Made.

Ia menilai tingginya jumlah pemohon menjadi indikator besarnya kebutuhan sekaligus antusiasme ASN dan keluarga terhadap layanan tersebut. Bahkan, pendaftaran harus dibatasi karena jumlah permohonan yang masuk cukup banyak.

“Ini adalah salah satu bagian dari kolaborasi kita. Pihak Imigrasi juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Alhamdulillah, animo kita semua, khususnya ASN, luar biasa. Sampai kemudian diberi batasan waktu karena permohonannya cukup banyak,” ujarnya.

Konsep Pelayanan Jemput Bola

Eazy Passport merupakan layanan keimigrasian dengan konsep jemput bola. Petugas Imigrasi mendatangi instansi, komunitas, organisasi, atau kelompok masyarakat yang mengajukan layanan untuk memproses permohonan paspor secara kolektif.

Pengajuan dilakukan secara berkelompok dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Kantor Imigrasi. Koordinasi mencakup jumlah pemohon, kebutuhan pelayanan, waktu, serta lokasi pelaksanaan.

Setelah jadwal ditentukan, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi petugas. Seluruh tahapan pelayanan kemudian dilakukan di lokasi, mulai dari penginputan data, pengambilan foto dan biometrik, hingga wawancara.

Setelah proses tersebut selesai, pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis paspor yang diajukan.

Untuk pemohon dewasa, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen yang memuat data kelahiran atau perkawinan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, maupun ijazah. Pemohon penggantian paspor juga perlu membawa paspor lama.

Layanan Eazy Passport dapat dimanfaatkan untuk pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman paspor penuh. Sementara penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak termasuk dalam layanan ini dan harus diproses melalui mekanisme pelayanan di kantor Imigrasi sesuai ketentuan.

Pelaksanaan layanan di Gedhong Pracimasana turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuni Santi Nurani. Kehadiran petugas Imigrasi di lingkungan Pemda DIY memungkinkan proses pelayanan bagi pemohon dilakukan secara kolektif dalam satu lokasi.

Bagi Pemda DIY, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi keimigrasian yang lebih mudah dijangkau. Tingginya animo masyarakat dalam pelaksanaan Eazy Passport kali ini juga menjadi catatan positif untuk pengembangan kerja sama ke depan.

Ni Made berharap layanan serupa dapat kembali dilaksanakan sehingga semakin banyak ASN dan masyarakat yang memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen keimigrasian.

“Semoga ini tidak cukup sekali. Mudah-mudahan nanti di lain waktu kita juga bisa berkolaborasi bersama antara Pemda DIY dengan Imigrasi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....