Pakar UGM Soroti RUU Sisdiknas Soal Tantangan AI hingga Otonomi Kampus
- 30 Jul 2026 11:01 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar mampu menjadi fondasi pembangunan pendidikan Indonesia di masa depan. Sejumlah akademisi menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan era digital maupun perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta belum memberikan kepastian terhadap berbagai isu strategis di pendidikan tinggi.
Padahal, sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya mampu merespons persoalan saat ini, tetapi juga menjadi arah kebijakan jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM Dr. Subarsono menilai RUU Sisdiknas perlu disempurnakan agar memiliki visi yang lebih kuat dalam menghadapi transformasi teknologi. Menurutnya, salah satu poin yang perlu mendapat perhatian adalah rumusan tujuan pendidikan nasional yang menjadi dasar penyusunan seluruh ketentuan dalam RUU tersebut.
“Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini adalah tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu seperti apa, sehingga pasal-pasal berikutnya berisi penjabaran tujuan dan metode untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya Senin, 27 Juli 2026.
Subarsono menjelaskan, rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 4 masih berorientasi pada paradigma lama. Menurutnya, tantangan masa depan menuntut sistem pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi digital, mampu beradaptasi dengan teknologi, berpikir lintas disiplin, serta memiliki kemampuan berkolaborasi dalam lingkungan global.
“Menurut saya, pendidikan harus menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, bekerja sama dengan AI untuk menghasilkan karya, kemampuan bekerja lintas disiplin, kemampuan komunikasi dan kolaborasi secara global, serta mengembangkan masyarakat digital yang beretika dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain menyangkut arah pendidikan nasional, Subarsono menilai RUU Sisdiknas membawa konsekuensi besar terhadap pembiayaan pendidikan. Ia menyoroti ketentuan yang mengamanatkan pemerintah menjamin layanan, kemudahan, serta pendanaan pendidikan bermutu. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi memunculkan perluasan kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi sehingga perlu dikaji secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas di bidang pendidikan. Fokus perdebatan bisa diarahkan pada apakah uang SPP untuk mahasiswa itu bebas penuh atau bebas sebagian. Kalau bebas penuh, pertanyaannya adalah apakah anggaran negara mampu dengan kondisi fiskal saat ini,” katanya.
Dalam aspek tata kelola pendidikan tinggi, Subarsono turut mengkritisi mekanisme pemilihan rektor yang diatur dalam RUU Sisdiknas. Ia menilai kewenangan menteri untuk memilih satu dari tiga calon rektor hasil seleksi internal kampus berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi.
“Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus kemudian dipilih satu oleh menteri, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu. Mekanisme seperti ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi,” katanya.
Meski demikian, Subarsono mengapresiasi keberadaan Rencana Induk Pendidikan Nasional yang tercantum dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi peta jalan pembangunan pendidikan nasional yang terintegrasi mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
“Hal penting dan menarik dalam RUU ini adalah penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional. Ini merupakan peta jalan pendidikan nasional di Indonesia yang terintegrasi antara pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan pendidikan nasional. Salah satu yang perlu dievaluasi adalah keberadaan perguruan tinggi kedinasan agar selaras dengan perkembangan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
“Diskusi tentang pendidikan tinggi saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan reformasi kelembagaan. Ketika Pemerintah dan DPR RI melakukan pembahasan RUU Sisdiknas, perlu juga melakukan reformasi kelembagaan pendidikan. Pertanyaannya, apakah masih diperlukan Perguruan Tinggi Kedinasan yang menghabiskan ratusan miliar rupiah setiap tahun anggaran?,” katanya.
Sebagai rekomendasi, Subarsono mengusulkan tiga hal dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas, yakni memperjelas tujuan pendidikan nasional yang relevan dengan era digital dan AI, melakukan reformasi kelembagaan pendidikan, serta memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang demokratis melalui mekanisme pemilihan pimpinan yang bersifat partisipatif dari internal kampus.
Menurutnya, peran menteri sebaiknya difokuskan sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pemberi legitimasi terhadap proses yang berlangsung di perguruan tinggi.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi dengan mekanisme bottom-up,” kata Subarsono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....