Baciro Diarahkan Jadi Kawasan Bersejarah yang Nyaman, Pemkot Susun Regulasi

  • 23 Jul 2026 10:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kawasan Baciro di Kota Yogyakarta bersiap memasuki babak baru dalam penataan ruang perkotaan. Salah satunya melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Baciro.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendukung lahirnya regulasi yang menjadi pedoman pengembangan kawasan secara terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelestarian nilai sejarah.

Penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kawasan Baciro sebagai kawasan yang mampu mempertahankan blok inti bernilai sejarah, sekaligus bertransformasi menjadi kawasan perkotaan yang nyaman, terintegrasi, dan ramah bagi masyarakat.

Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tersebut mengarahkan penataan Kawasan Baciro dengan menghubungkan berbagai pusat aktivitas melalui jaringan ruang pejalan kaki yang kuat, didukung sistem transportasi yang terintegrasi dengan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu simpul mobilitas penting di Kota Yogyakarta.

“Selain itu, penataan kawasan juga mencakup revitalisasi kawasan tepi sungai agar fungsi sungai tidak hanya sebagai saluran air, tetapi juga menjadi potensi ruang publik dan aset lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Rabu, 22 Juli kemarin.

Regulasi ini juga disusun sebagai penjabaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), sehingga mampu memberikan panduan yang lebih rinci mengenai arah pengembangan kawasan, desain perkotaan, penataan bangunan, ruang terbuka, hingga pengelolaan lingkungan secara terpadu.

Di samping menjadi pedoman pembangunan kawasan, RTBL Baciro nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan adanya pedoman yang jelas, pembangunan di Kawasan Baciro diharapkan berlangsung secara tertib, selaras dengan karakter kawasan, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Agung Rektono Seto menegaskan, harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

"Penataan kawasan perkotaan membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas sehingga mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai sejarah, kebutuhan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat," katanya.

Menurut Agung, regulasi mengenai RTBL Kawasan Baciro tidak hanya menjadi instrumen administratif dalam pengendalian pembangunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang berkarakter, nyaman dihuni, memiliki identitas yang kuat, serta mendukung konsep pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....