Atasi Tunggakan Biaya Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Susun Payung Hukum Baru
- 16 Jul 2026 22:58 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Demi mendukung komitmen kuat mempertahankan predikat Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kota Pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Salah satunya melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Raperwal) tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan, yang disusun untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial dengan ketentuan terbaru.
Penyusunan Raperwal ini dilakukan sebagai respons atas perubahan kebijakan dalam penentuan kriteria penerima bantuan tunggakan biaya pendidikan pada tahun 2026. Jika sebelumnya penetapan sasaran menggunakan mekanisme yang telah berlaku, kini penentuan penerima bantuan akan mengacu pada Desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat.
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sehingga program bantuan sosial benar-benar dapat menjangkau peserta didik yang membutuhkan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama mengatakan, harmonisasi peraturan daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif.
"Pemberian bantuan tunggakan biaya pendidikan selama ini telah berjalan dengan baik. Namun demikian, regulasi perlu disesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan mengenai penentuan kriteria penerima bantuan pada tahun 2026 yang menggunakan dasar Desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyesuaian ini penting agar pelaksanaan program memiliki kepastian hukum sekaligus tepat sasaran," ujar Febri.
Ia menjelaskan, perubahan Peraturan Wali Kota tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan tunggakan biaya pendidikan. Dengan adanya pedoman yang lebih mutakhir, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan penerima bantuan sesuai kebijakan terbaru.
Pastikan bantuan sesuai aturan
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa tujuan utama penyusunan regulasi ini adalah memastikan bantuan sosial tunggakan biaya pendidikan dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Dalam rancangan regulasi tersebut, sasaran penerima bantuan diarahkan kepada peserta didik kurang mampu yang bersekolah pada satuan pendidikan swasta, khususnya yang bukan berasal dari data Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), baik peserta didik yang naik kelas, telah menyelesaikan jenjang pendidikan, maupun yang lulus pada tahun sebelumnya dan masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.
Menurut Febri, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi sekolah maupun peserta didik mengenai mekanisme pemberian bantuan, sekaligus mencegah terjadinya kendala administratif dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, regulasi yang berkualitas harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti perkembangan kebijakan nasional. Oleh karena itu, proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian dalam implementasinya.
"Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, setiap kebijakan yang mendukung akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Agung.
Raperwal jadi solusi
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui proses harmonisasi, setiap rancangan peraturan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agung berharap perubahan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan dapat menjadi solusi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang masih memiliki kewajiban pembayaran biaya pendidikan di sekolah swasta. Dengan demikian, tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Melalui fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan memiliki regulasi yang semakin responsif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat. Kehadiran regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan akses pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Yogyakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....