Lahan Pengganti Tanah Kas Kalurahan Terdampak YIA Mandek, Warga Tuntut Kepastian

  • 16 Jul 2026 16:13 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, KULON PROGO — Sejumlah warga mendatangi Kantor Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepastian terkait proses pembelian tanah sawah milik warga yang diproyeksikan sebagai pengganti tanah kas kalurahan yang tergusur akibat pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Warga tersebut merupakan para pemilik lahan sawah yang telah menerima pengumuman pengadaan sejak tahun 2023 silam. Namun hingga saat ini, mereka masih kebingungan karena proses pembayaran sisa bidang tanah tidak kunjung menemui titik kejelasan.

Pada awal program bergulir, sebanyak 40 bidang sawah telah rampung dibayarkan dari total seluruh lahan yang diusulkan. Meski demikian, proyek pengadaan ini menyisakan 88 bidang sawah yang belum ada kejelasan pembayarannya.

Salah seorang pemilik lahan Yunianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal pengusulan sebenarnya telah berjalan dengan lancar. Proses pengukuran fisik bidang tanah bahkan sudah diselesaikan pada tahun 2024. Namun, proses tersebut justru terhambat di tingkat kabupaten saat memasuki tahapan krusial.

Kendala pengadaan tersendat pada tahapan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penilaian harga tanah oleh tim penilai independen (appraisal). Oleh karena itu, warga meminta ketegasan dan sikap konkret dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait keberlanjutan proyek ini.

“Kami selaku warga dan pemohon ingin menanyakan sejauh mana progres terkait tanah pengganti ini. Pentahapannya di regulasi sudah jelas sampai KKPR dan appraisal, tapi kesan yang kami lihat kok terus berlarut-larut dan mandek,” katanya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Yunianto menjelaskan bahwa landasan hukum pengadaan tanah pengganti kas kalurahan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 73. Aturan tersebut merupakan perintah undang-undang yang wajib ditaati oleh eksekutif daerah. Warga pun mendesak pemerintah kabupaten memperjelas status pengadaan agar masyarakat mendapat kepastian hukum yang jelas.

“Warga butuh kepastian. Kalau memang itu tidak bisa melaksanakan, ya dari kabupaten membuat pernyataan. Dulu kan Bupati pernah berjanji ingin segera merealisasikan itu yang 88 bidang, tapi kan sampai sekarang terhambat,” ujarnya.

Merespons keluhan warga, Lurah Palihan Kalisa Paraharyana mengungkapkan bahwa kewenangan pembentukan tim pengadaan tanah pengganti kas kalurahan berada sepenuhnya di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Tim inilah yang nantinya bertindak sebagai pelaksana teknis pembelian lahan warga.

Namun, Kalisa mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis maupun tembusan mengenai pembentukan tim tersebut hingga saat ini.

“Kita belum ada pemberitahuan tertulis terkait tim pengadaan. Padahal lurah akan dilibatkan jika memang tim sudah terbentuk. Lurah menjadi bagian anggotanya,” katanya.

Padahal, Kalisa menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketersediaan anggaran untuk membayarkan sisa lahan sawah milik warga tersebut sejatinya sudah ada dan siap untuk digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....