Jaga Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Satwa di Sleman Diperkuat Regulasi
- 09 Jul 2026 21:46 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa.
Regulasi ini disusun sebagai aturan pelaksana yang akan memberikan pedoman teknis dalam upaya pelindungan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap satwa di Kabupaten Sleman.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dijalankan Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kabupaten Sleman dikenal sebagai salah satu wilayah di DIY yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi. Berbagai jenis satwa liar maupun satwa yang hidup berdampingan dengan masyarakat menjadi bagian penting dari ekosistem daerah. Keberadaan satwa tidak hanya berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekologis, edukatif, sosial, budaya, hingga ekonomi yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Namun, perkembangan pembangunan dan meningkatnya aktivitas manusia turut menghadirkan berbagai tantangan terhadap keberadaan satwa. Ancaman berupa perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, alih fungsi lahan, kerusakan habitat, hingga perlakuan yang tidak layak terhadap satwa masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Di sisi lain, interaksi antara manusia dengan satwa yang semakin intens juga berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diatur melalui kebijakan yang jelas dan komprehensif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini memiliki arti penting sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelindungan Satwa.
Menurut Febri, keberadaan regulasi teknis sangat diperlukan agar pelaksanaan norma yang telah diatur dalam peraturan daerah dapat berjalan secara efektif di lapangan.
"Melalui proses harmonisasi, setiap materi muatan dalam rancangan peraturan dikaji secara komprehensif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Regulasi yang baik akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dengan upaya pelestarian lingkungan hidup," ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Bupati nantinya diharapkan menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, penanganan konflik antara manusia dan satwa, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa di Kabupaten Sleman.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelindungan satwa merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.
Orientasi kepentingan publik
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut Agung, pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan perlu disusun secara cermat melalui proses harmonisasi agar memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif.
"Pelindungan satwa bukan hanya berkaitan dengan konservasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang akan berdampak langsung terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Regulasi yang baik akan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat pelaksana, serta masyarakat dalam melaksanakan pelindungan satwa secara berkelanjutan," ucap Agung, Kamis, 9 Juli siang.
Ia juga menegaskan, harmonisasi peraturan merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional sekaligus tetap mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan lokal Kabupaten Sleman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....