Regulasi Jaminan Pendidikan Daerah Disusun, Perkuat DIY sebagai Kota Pendidikan

  • 09 Jul 2026 19:51 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Komitmen kuat untuk menjaga predikat Kota Pendidikan dan Kota Pelajar ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Salah satunya dengan menjalankan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Jaminan Pendidikan Daerah.

Penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat dasar hukum pelaksanaan program bantuan pendidikan sekaligus menyesuaikan besaran bantuan sosial dengan kebutuhan riil peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Melalui proses harmonisasi, setiap materi muatan dikaji agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif.

Program Jaminan Pendidikan Daerah selama ini telah menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Bantuan tersebut berperan membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan sehingga dapat mengikuti proses belajar dengan lebih optimal.

Seiring perkembangan kondisi ekonomi dan meningkatnya kebutuhan pendidikan, diperlukan penyesuaian terhadap besaran bantuan sosial yang diberikan. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar nilai bantuan tetap relevan dengan kebutuhan siswa pada masing-masing jenjang pendidikan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal oleh penerima.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Febri, perubahan terhadap besaran bantuan sosial perlu diakomodasi dalam regulasi agar pelaksanaan program memiliki kepastian hukum serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum, mudah dilaksanakan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya peserta didik yang menjadi penerima Jaminan Pendidikan Daerah," ujar Febri.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian besaran bantuan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kebutuhan nyata siswa di lapangan. Dengan demikian, bantuan yang diberikan diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah hingga kebutuhan penunjang proses belajar sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan penyaluran bantuan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, pendidikan menjadi salah satu sektor strategis yang memerlukan dukungan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurut Agung, produk hukum daerah harus mampu menjadi instrumen yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Regulasi yang baik merupakan fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Dalam bidang pendidikan, keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program bantuan, sekaligus memberikan jaminan bahwa masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan tepat sasaran," kata Agung.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

Melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Pendidikan Daerah ini, diharapkan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki regulasi yang semakin adaptif terhadap kebutuhan peserta didik serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program bantuan pendidikan. Penyesuaian besaran bantuan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemerataan akses pendidikan, mengurangi beban ekonomi keluarga, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas.

Komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, berorientasi pada pelayanan publik, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan regulasi yang harmonis dan implementatif, program Jaminan Pendidikan Daerah diharapkan dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan sosial di bidang pendidikan sekaligus mendukung terwujudnya pendidikan yang inklusif, merata, dan berkeadilan di Kota Yogyakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....