Demi Akomodasi KDMP dan Sekolah Rakyat, RKPD 2026 Sleman Diubah
- 27 Jul 2026 22:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas melalui kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Kegiatan itu sendiri berlangsung Rabu, 22 Juli siang, di Ruang Rapat Dandang Gula, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman. Rapat dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Bappeda Kabupaten Sleman Nur Fitri Handayani, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Jajaran Bappeda Kabupaten Sleman serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum DIY.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY Wisnu Indaryanto. Dalam forum itu, Wisnu menjelaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk memastikan terpenuhinya aspek formal penyusunan regulasi.
“Dengan ini kami telah menerima permohonan harmonisasi yang telah diajukan secara resmi oleh Bappeda Kabupaten Sleman melalui aplikasi e-Harmonisasi dan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Kerja Harmonisasi serta pelaksanaan rapat analisis konsepsi,” katanya.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Kabupaten Sleman, Nur Fitri Handayani, memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Ia menjelaskan, perubahan RKPD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah serta mengacu pada ketentuan Pasal 355 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD paling lambat pada pekan ketiga bulan Juli.
“Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, serta kebutuhan penyelesaian berbagai dokumen perencanaan sektor lainnya yang berdampak pada relokasi anggaran,” ujar Nur, memaparkan.
Cermati pasal demi pasal
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya setelah perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
"Harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas pembentukan peraturan dari sisi formal. Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan dan pemahaman mendalam terhadap substansi kebijakan yang disusun, sementara Kanwil Kementerian Hukum hadir untuk memastikan proses pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pada sesi pencermatan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum DIY bersama perangkat daerah melakukan pembahasan pasal demi pasal terhadap rancangan regulasi. Sejumlah penyempurnaan disepakati, antara lain penyesuaian teknik penyusunan judul, penyempurnaan konsiderans Menimbang, pembaruan dasar hukum sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan ketentuan umum pada Pasal 1, penyesuaian materi dalam Pasal 2 dan Pasal 3, serta berbagai perbaikan redaksional agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif," ujar Agung.
Setelah seluruh materi selesai dibahas dan memperoleh kesepakatan bersama, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan dan menjadi tahapan lanjutan menuju proses penetapan Peraturan Bupati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....