Waspadai Jerat Judi Online di Tengah Piala Dunia 2026

  • 09 Jul 2026 18:42 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Penggemar sepak bola di seluruh dunia sedang berbahagia, karena tengah menanti negara mana yang akan menjadi jawara dalam Piala Dunia 2026. Walaupun demikian, ada satu hal yang cukup meresahkan yaitu Piala Dunia kerap disalahgunakan sebagai ajang untuk praktik judi online.

Menurut Yogie Raharjo,SH, MH selaku jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta ketika menjadi narasumber Program Jaksa Menyapa di Pro1 RRI Yogyakarta Kamis, 9 Juli 2026, mengatakan, momentum Piala Dunia menjadi masa yang benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku dan bandar judi online.

“Pelaku itu bisa dari bandar judi, operator judi dan juga pemain. Kalau kita lihat dari pertambahan konten terkait judi online, yang memanfaatkan momentum Piala Dunia ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Yogie.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya konten judi online sebesar 126.180 kali selama pesta bola Piala Dunia 2026. Adanya peningkatan kegiatan judi online dengan perputaran uang sampai mencapai Rp40 triliun.

Lebih lanjut Yogie menyatakan adanya peningkatan praktik judi online di Indonesia ini, memunculkan satu kekhawatiran khusus. Hal ini karena sifat kecanduan judi online yang tidak pernah ada habisnya.

Sementara itu menurut Aristya Bintang Asmara, SH yang juga dari Kejari Yogyakarta menjelaskan sebagai penuntut umum di dalam perkara tindak umum sifatnya hanya menunggu perkara yang disidik bersama kepolisian.

“Selama ini Kejaksaan Negeri Yogyakarta saat persidangan judi online, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya dan sudah putus dan ingkrah. Masyarakat juga harus memahami yang namanya permainan judi, apakah menang atau kalah tetap saja membawa efek yang tidak baik,” kata Bintang.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, judi online mendatangkan dampak buruk yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan manfaatnya.

“Data yang dikeluarkan oleh PPATK, judi online sudah menjerat semua golongan umur sudah terdeteksi, artinya dari mulai usia anak-anak sampai orang tua. Faktor pemicu orang terjerat judi online mulai dari faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor psikologis dan faktor lainnya,” ucapnya.

Kemenkum DIY pun meminta agar publik dapat membentengi diri dan keluarga dari dampak buruk judi online. “Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memutus rantai kejahatan judi online dan pencucian uang melalui penguatan koordinasi nasional lintas lembaga. Bahkan sudah ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025,” ujarnya.

Agung Rektono Seto menegaskan, sinergi lintas sektor di DIY untuk memberantas judi online juga telah dilakukan. Sejauh ini Kementrian Komdigi sudah memblokir ratusan ribu konten yang terindikasi sebagai judi online. Selain itu yang terkait dengan rekening-rekening penampungan uang judi online oleh PPATK juga masih terus diawasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....