Agar Tak Carut Marut, PKL Danurejan Bakal Ditata Serius dengan Regulasi

  • 04 Jun 2026 23:12 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika ekonomi perkotaan. Selain berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat, PKL juga menjadi salah satu wajah aktivitas sosial dan budaya yang hidup di ruang publik. Namun, pertumbuhan jumlah PKL yang terus meningkat memerlukan pengaturan yang jelas agar tetap selaras dengan ketertiban umum, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melaksanakan koordinasi terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kemantren Danurejan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran pelaksanaan regulasi di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penataan dan pengelolaan PKL.

Dalam pertemuan tersebut, Kemantren Danurejan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan rekomendasi maupun izin bagi pedagang kaki lima. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum jelasnya pembagian kewenangan perizinan setelah diberlakukannya sistem perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Situasi ini menimbulkan kebutuhan akan kejelasan mekanisme dan kewenangan agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan lebih efektif.

“Di sisi lain, aktivitas perdagangan sektor informal di wilayah Danurejan terus berkembang. Pertambahan jumlah PKL menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat dan tingginya mobilitas di kawasan perkotaan,” ujar Analis Hukum Ahli Muda, Tutik Nur Eni, Rabu, 3 Juni siang.

Dalam menyikapi kondisi tersebut, Kemantren Danurejan selama ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif yang mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk mencari penghidupan dan kepentingan pemerintah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta estetika kawasan perkotaan. Melalui dialog dan komunikasi yang baik, berbagai upaya penataan dilakukan tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Tutik Nur Eni menambahkan, koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemantauan implementasi produk hukum daerah sekaligus sarana untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan penyempurnaan kebijakan di tingkat pelaksanaan.

Menurutnya, efektivitas suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang tertuang dalam peraturan, tetapi juga oleh kejelasan mekanisme pelaksanaan dan koordinasi antarinstansi yang terlibat. Oleh karena itu, masukan dari pemerintah kewilayahan menjadi bagian penting dalam evaluasi implementasi peraturan daerah.

Aturan rinci soal PKL

Dalam diskusi yang berlangsung, pihak Kemantren Danurejan mengusulkan perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan aktivitas PKL. Pengaturan tersebut mencakup klasifikasi jenis usaha yang diperbolehkan, penentuan lokasi atau area berjualan, standar sarana usaha yang digunakan, hingga pengaturan jam operasional.

Menurut pihak kemantren, pengaturan yang lebih detail akan memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban. Dengan adanya pedoman yang jelas, potensi terjadinya pelanggaran maupun konflik kepentingan dapat diminimalkan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, penataan pedagang kaki lima harus dilaksanakan dengan mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Agung, regulasi yang baik harus mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus memastikan terciptanya ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan kebijakan yang efektif dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Penataan PKL tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan yang jelas, terukur, dan dilaksanakan melalui koordinasi yang baik agar tujuan penataan dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa implementasi peraturan daerah perlu terus dievaluasi untuk memastikan regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan kondisi masyarakat dan sistem pemerintahan. Masukan dari pemerintah kewilayahan menjadi sumber informasi yang penting dalam proses perbaikan kebijakan di masa mendatang.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap tercipta pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan kebijakan penataan PKL serta terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah kewilayahan, dan instansi terkait. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang terkoordinasi, penataan PKL di Kota Yogyakarta diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....