DIY Pertahankan Mutu Pendidikan, Puncaki Hasil TKA Nasional 2026

  • 09 Jul 2026 10:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan prestasi di bidang pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), DIY menjadi provinsi dengan rerata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tertinggi secara nasional pada jenjang SD dan SMP tahun 2026.

Capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi DIY dalam menjaga budaya evaluasi pendidikan. Saat Ujian Nasional (UN) dihapus pada 2021 dan banyak daerah memasuki masa transisi sistem evaluasi, DIY tetap mempertahankan instrumen pemetaan kemampuan peserta didik melalui Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD).

Data Kemendikdasmen menunjukkan, pada jenjang SD, DIY meraih rerata nilai TKA sebesar 136,81, mengungguli DKI Jakarta (122,72), Kepulauan Riau (115,21), Jawa Tengah (112,23), dan Bali (110,42). Sementara pada jenjang SMP, DIY kembali menempati posisi pertama dengan rerata nilai 125,54, disusul DKI Jakarta (116,78), Kepulauan Riau (109,99), Jawa Tengah (108,67), dan Bali (107,37).

Keunggulan tersebut juga terlihat pada capaian mata pelajaran inti. Di tingkat SD, rerata nilai Bahasa Indonesia mencapai 75,14 dan Matematika 61,67. Adapun pada jenjang SMP, rerata nilai Bahasa Indonesia tercatat 73,74 dan Matematika 51,80. Hasil tersebut menunjukkan kuatnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik di DIY.

Keberhasilan itu merupakan buah dari komitmen panjang menjaga kualitas pembelajaran, memperkuat budaya literasi dan numerasi, serta menghadirkan sistem evaluasi yang objektif dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Suci Rohmadi, mengatakan TKAD lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap sistem evaluasi yang mampu mengukur kemampuan akademik peserta didik secara objektif.

"Masyarakat DIY lebih menginginkan sesuatu yang transparan, akuntabel, dan terukur," ujar Suci.

Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin menguat ketika proses penerimaan peserta didik baru hanya mengandalkan nilai rapor yang memiliki standar penilaian berbeda di setiap sekolah. Karena itu, Pemda DIY mengembangkan TKAD sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan.

Suci menjelaskan, sebelum pemerintah pusat menerapkan TKA secara nasional, DIY telah menggunakan instrumen pengukuran yang mencakup kompetensi lebih luas. Saat masih menggunakan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD), pengukuran di jenjang SMP meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA. Sementara di jenjang SD mencakup Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA.

Seiring diterapkannya TKA secara nasional yang berfokus pada Bahasa Indonesia dan Matematika, Pemda DIY menyesuaikan TKAD agar berfungsi sebagai instrumen pelengkap. Saat ini, TKAD jenjang SMP difokuskan pada mata pelajaran IPA dan Bahasa Inggris, sedangkan di tingkat SD berfokus pada IPA.

Dengan skema tersebut, sekolah memperoleh gambaran kompetensi peserta didik yang lebih utuh, tidak hanya dari aspek literasi membaca dan numerasi, tetapi juga kemampuan sains dan Bahasa Inggris yang menjadi bekal penting menghadapi tantangan abad ke-21.

TKAD juga tidak pernah dirancang sebagai penentu kelulusan. Instrumen tersebut berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan, bahan evaluasi pembelajaran, sekaligus menjadi salah satu komponen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri di DIY.

Suci menegaskan keberhasilan DIY menjadi provinsi dengan nilai TKA tertinggi nasional bukan semata-mata karena keberadaan TKAD, melainkan hasil kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan.

Menurutnya, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik memiliki peran penting dalam membangun budaya belajar dan evaluasi yang telah berlangsung secara konsisten selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut membuat sekolah-sekolah di DIY lebih siap ketika pemerintah mulai menerapkan TKA secara nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA bukan instrumen untuk memberi label kepada daerah, sekolah, maupun peserta didik. Menurutnya, TKA digunakan sebagai dasar untuk memotret capaian akademik secara komprehensif dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Bagi DIY, capaian tersebut tidak sekadar menjadi kebanggaan dalam bentuk peringkat nasional. Prestasi ini menjadi bukti bahwa konsistensi menjaga mutu pendidikan, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebijakan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mampu menghasilkan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan memperkuat posisi DIY sebagai salah satu daerah dengan sistem pendidikan terbaik di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....