BWI DIY Kukuhkan Satgas Literasi dan Sertifikasi Wakaf Masa Bakti 2026-2029

  • 30 Jul 2026 11:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Literasi dan Satgas Sertifikasi Wakaf masa bakti 2026-2029 di Kanwil Kemenag DIY, Rabu, 22 Juli 2026. Kedua Satgas ini terdiri dari BWI DIY, Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag kabupaten/kota, BWI kabupaten/kota, serta penyuluh dan PIC Wakaf KUA se-DIY.

Ketua BWI DIY Misbahrudin menjelaskan keberadaan Satgas Literasi Wakaf ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait wakaf. “Persoalan minimnya literasi dan banyaknya harta benda wakaf yang belum bersertifikat menjadi perhatian serius bagi BWI DIY,” katanya.

Ia menjelaskan literasi wakaf di tengah masyarakat terbilang masih rendah. Berdasarkan penelitian HIPMI Syariah DIY, tingkat literasi wakaf produktif generasi muda baru mencapai 26,28 persen. Banyak nazhir dan umat belum memahami potensi serta tata kelola wakaf secara produktif, sementara aset yang belum bersertifikat rawan alih fungsi dan sengketa.

“Pengukuhan Satgas ini merupakan langkah strategis BWI DIY untuk mempercepat dua agenda besar, yakni meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf dan memastikan seluruh aset wakaf di DIY memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” katanya.

Misbahrudin menuturkan Satgas Literasi Wakaf akan fokus pada edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada nazhir, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum. Sementara itu, Satgas Sertifikasi Wakaf bertugas mendata, mendampingi proses legalisasi, dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan serta Kementerian Agama. Ia menargetkan dalam kurun waktu tiga tahun terjadi peningkatan literasi wakaf dan persentase tanah wakaf bersertifikat di DIY.

“Ini untuk melindungi aset umat sekaligus mengoptimalkan manfaatnya. Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan gerakan wakaf di Yogyakarta semakin kuat, profesional, dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat,” ucapnya.

Pembentukan Satgas Wakaf ini turut mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY. Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto menyatakan sinergi antara BWI DIY, BPN, dan Kemenag penting untuk mempercepat legalisasi aset wakaf di DIY. Dengan adanya Satgas, proses pendataan dan pengurusan sertifikat diharapkan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

"Pembentukan Satgas turut membantu program prioritas kami, utamanya penyelesaian sertifikat tanah wakaf. Kementerian ATR/BPN sangat konsen terhadap urusan wakaf,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....