Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta Dilarang Pungut Biaya dan Jual Seragam

  • 08 Jul 2026 10:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta menegaskan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dilarang melakukan pungutan maupun menjual seragam kepada peserta didik, baik atas nama sekolah maupun koperasi sekolah.

Kepala Dindikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, larangan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran. Dijelaskannya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2008 tentang Wajib Belajar dan PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar.

"SD dan SMP negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik," katanya, Selasa 7 Juli 2026.

Budi juga menegaskan, sekolah dilarang menjual seragam maupun perlengkapan sekolah, baik atas nama sekolah ataupun koperasi sekolah. Larangan ini berdasarkan PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Penjualan seragam sekolah tidak boleh atas nama sekolah maupun koperasi sekolah. Termasuk menjual bahan-bahan dan pakaian seragam," ucapnya.

Budi menyebutkan, meski tidak akan melakukan inspeksi mendadak, Dindikpora memilih mengedepankan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah agar mematuhi ketentuan tersebut.

"Yang jelas kami menyosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah terkait edaran tersebut," ujarnya.

Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan ataupun praktik penjualan seragam yang melanggar aturan, Budi meminta agar segera melaporkannya kepada Dindikpora Kota Yogyakarta. Ia juga berharap seluruh sekolah negeri di Kota Yogyakarta bisa mematuhi aturan yang ada.

Budi menambahkan, sumbangan memiliki mekanisme berbeda dengan pungutan. Menurutnya, ketentuan mengenai sumbangan diatur dalam Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.

"Sumbangan bersifat sukarela melalui komite sekolah. Yang jelas, pungutan sudah dilarang," katanya, menyampaikan.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta, Siti Arina memastikan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak ada sumbangan maupun pungutan kepada peserta didik. Bahkan diakuinya, bagi peserta didik yang baru masuk untuk kelas VII masih diberi kelonggaran dengan tidak diharuskan mengenakan seragam SMP.

"Anak-anak boleh menggunakan seragam SD selama tiga bulan pertama. Bahkan kalau diperlukan bisa sampai Oktober," katanya, mengungkapkan.

Arina menyebutkan, SMPN 5 Yogyakarta juga menyediakan seragam bekas layak pakai yang dapat dipinjam sementara oleh siswa dari keluarga kurang mampu hingga orang tua mampu membelinya.

"Tahun lalu juga ada beberapa siswa yang meminjam, nanti setelah mampu membeli baru dikembalikan," ujarnya, menjelaskan.

Arina menekankan, sekolah belum menetapkan kewajiban penggunaan seragam khas SMPN 5 maupun seragam olahraga, karena masih akan menggelar pertemuan dengan orang tua siswa, forum orang tua siswa, dan komite sekolah. Menurutnya, keputusan mengenai pengadaan seragam akan dibahas bersama agar tidak membebani orang tua.

"Belum ada kewajiban membeli seragam sekarang. Kami harus bertemu dulu dengan orang tua dan komite sekolah. Jadi tidak serta-merta mengadakan atau menentukan," ujarnya.

Arina menegaskan, selama lima tahun terakhir SMPN 5 Yogyakarta tidak pernah menarik sumbangan maupun pungutan dari orang tua siswa. Karena diakuinya, sekolah negeri tidak boleh ada pungutan ataupun sumbangan kepada sekolah.

Arina menegaskan, selama lima tahun terakhir SMPN 5 Yogyakarta tidak pernah menarik pungutan maupun meminta sumbangan kepada orang tua siswa sebagai kebijakan sekolah, meski ketentuan mengenai sumbangan sukarela melalui komite sekolah diatur tersendiri dalam peraturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....