Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Minuman Keras Dimusnahkan

  • 22 Jun 2026 13:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunungkidul bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gunungkidul, Kapanewon Wonosari.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, dan dihadiri Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Ketua DPRD Gunungkidul, Dandim 0730/Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto mengatakan, sebanyak 235 jenis barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi obat-obatan terlarang, terdiri atas 1.975 butir pil Y atau pil sapi, 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam.

“Secara keseluruhan terdapat lebih dari 2.000 butir obat-obatan yang dimusnahkan,” kata Budhi, Senin 22 Juni 2026.

Selain obat-obatan, Kejari juga memusnahkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,1122 gram, dua unit telepon genggam, senjata tajam, minuman keras, dokumen, pakaian, serta sekitar 147 barang rampasan lainnya.

Budhi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum, tidak hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti yang digunakan dalam kejahatan. Seluruhnya harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengaku prihatin terhadap masih maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan remaja, terutama pil sapi yang hingga kini masih mendominasi kasus di wilayah Gunungkidul.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat rutin Forkopimda, peredaran obat-obatan tersebut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena berpotensi merusak generasi muda.

“Kami bersama Forkopimda terus melakukan langkah pencegahan melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama Kesbangpol. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus diperkuat agar penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat ditekan,” ujar Endah.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di Kabupaten Gunungkidul.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....