Satpol PP Gunungkidul Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
- 22 Jun 2026 13:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Gunungkidul - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta di wilayah Kapanewon Playen, petugas berhasil menyita 7.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi berlangsung pada Kamis 18 Juni 2026 menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal di dua toko serta dari dua orang tenaga penjual (sales).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses penelitian serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono, mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan taat terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Harry, Senin 22 Juni 2026.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi dengan edukasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya memasarkan produk yang legal.
Ke depan, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno menilai, pola distribusi rokok ilegal kini semakin beragam sehingga membutuhkan strategi pengawasan yang lebih intensif.
Menurutnya, keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat memiliki peran penting, terutama dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan bersama Bea Cukai melalui operasi rutin dan deteksi dini di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, hingga Juni 2026 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai operasi telah mencapai 159.060 batang. Angka tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....