Lagi, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari 3 Lokasi
- 13 Jul 2026 07:49 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul berhasil mengamankan sebanyak 60 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026 malam. Selain itu, petugas juga meringkus tiga pelaku di tiga lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, operasi pertama dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul di wilayah Jalan Pramuka, Trirenggo sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (37).
“Petugas juga mengamankan sebanyak 34 botol minuman beralkohol jenis AL kemasan 600 mililiter,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Pandak menggelar patroli gabungan di kawasan Lapangan Wijirejo. Saat melintas, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Saat diperiksa, pria berinisial AL (22) kedapatan membawa enam botol miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas minyak goreng ukuran 600 mililiter. Petugas menduga pria itu hendak menjual miras tersebut secara COD,” ujarnya.
Selanjutnya, razia juga dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jongrangan, Babadan. Seorang pria berinisial YP (33) berhasil diamankan bersama 20 botol minuman beralkohol jenis AL.
“Sedangkan, penangkapan di lokasi ketiga, total barang bukti diamankan sejumlah 60 botol miras. Seluruh barang bukti beserta pelaku kami bawa untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....