Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Hasil CT Scan Naura di RSUD Prambanan
- 12 Jun 2026 10:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Kuasa hukum keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita Putri, balita asal Bantul yang meninggal dunia usai menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam prose sedasi atau obat penenang dalam tindakan CT Scan.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan kejanggalan tersebut ditemukan dalam dokumen hasil pemeriksaan radiologi dan laboratorium yang telah diserahkan kepada penyidik Polda DIY.
Dari hasil pemeriksaan radiologi CT Scan, pada pukul 12.42 WIB tercatat adanya pemasangan selang Endotracheal Tube (ETT) dan Nasogastric Tube (NGT) pada tubuh korban.
“Dari hasil radiologi yang diterima klien kami, CT Scan pada pukul 12.42 tercatat terpasang selang ETT dan NGT. Nah ini urgensi apa dipasang selang ETT dan NGT tersebut,” kata Purnomo dalam konferensi pers, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan konsulasinya dengan ahli, pemasangan ETT maupun NGT tidak diperlukan apabila tujuan pemberian sedasi hanya untuk menenangkan pasien agar dapat menjalani pemeriksaan CT Scan.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami temuan tersebut, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan dokumen medis lainnya untuk mengetahui rangkaian tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Dalam kesempatang yang sama advokat keluarga korban, Intan Nur Rahmawati menilai kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pasien sebagai konsumen layanan kesehatan.
“Pelanggaran yang pertama dilakukan oleh RSUD atau oknum dokter terkait dengan penanganan pasien Naura itu substansinnya adalah pelanggaran hak konsumen atau hak pasien,” ucapnya.
Ia menjelaskan pasien berhak memperoleh jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan ketika ditangani atau dilayani di sebuah institusi maupun korporasi. Intan juga menyoroti belum diperolehnya rekam medis dan dokumen pendukung lainnya yang dinilai merupakan hak pasien maupun keluarga korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Direktur RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, menyatakan rumah sakit telah menjalani audit oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil audit tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan pasien.
Menanggapi dugaan kejanggalan pemasangan ETT dan NGT, Hifdzil menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari informasi kesehatan. Berdasarkan undang-undang kesehatan hanya orang tertentu yang bisa mendapatkan akses informasi.
“Itu sudah masuk ke dalam kriteria informasi kesehatan ya. Kalau misalnya kuasa hukum pasien menyatakan ada kejanggalan prosedur yang dilakukan terhadap informasi kesehatan, ya kita undang,” ucapnya.
Ia menyebut RSUD Prambanan telah dua kali mengundang keluarga pasien untuk memberikan penjelasan terkait informasi medis, namun undangan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak keluarga.
Menurutnya, seluruh layanan yang diberikan RSUD Prambanan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumah sakit juga berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pasien.
Hifdzil menambahkan, sesuai Pasal 276 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasien berhak memperoleh akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis
“Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis. Jadi tidak mendapatkan rekam medisnya,” ucapnya menegaskanKasus tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY dengan dugaan malapraktik dalam proses pemberian obat penenang atau tindakan sedasi. Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....