Guru Besar UMY Soroti Dasar Hukum Pembentukan Universitas Republik Indonesia
- 30 Jul 2026 11:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status kelembagaan, dasar hukum, tata kelola, hingga mekanisme penyelenggaraan pendidikannya. Sejumlah kalangan menilai kejelasan regulasi diperlukan agar keberadaan URI memiliki kepastian dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Sebelumnya, Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, keputusan tersebut dinilai hanya mengatur pengangkatan pimpinan dan belum menjadi dasar hukum yang mengatur pendirian maupun penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut secara menyeluruh.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH, MHum, menegaskan setiap kebijakan pembentukan perguruan tinggi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik sekaligus memberikan gelar sebagaimana perguruan tinggi pada umumnya, maka pembentukannya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta aturan turunannya.
| Baca juga: RRI Yogyakarta Raih Media Award 2026 |
“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” ujar pada Rabu, 29 Juli 2026.
Mukti menjelaskan asas lex superior derogat legi inferiori mengandung makna bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kebijakan mengenai URI harus dipastikan selaras dengan UU Pendidikan Tinggi serta regulasi lain yang berkaitan.
Ia menambahkan, UU Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan, ketentuan mengenai pendirian perguruan tinggi negeri maupun swasta diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Sementara penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian telah memiliki pengaturan tersendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022.
“Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia periode Januari 2021 hingga Juni 2023 itu juga menilai pembentukan URI semestinya diawali dengan kajian akademik yang komprehensif. Kajian tersebut, menurutnya, penting untuk menjelaskan urgensi pembentukan lembaga, tujuan, struktur organisasi, program pendidikan, hingga mekanisme pengawasannya.
“Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk untuk tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” ujarnya.
Mukti juga menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka proses pembentukan URI kepada masyarakat. Hal itu mengingat pimpinan lembaga telah dilantik, sementara informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur organisasi, hingga sistem penjaminan mutu belum dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan URI diproyeksikan untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN). Lembaga tersebut juga disebut akan mengintegrasikan sejumlah unsur pendidikan dengan fokus pada bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika, dan kesehatan. Meski demikian, posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, Mukti mempertanyakan apakah kewenangan presiden dapat digunakan untuk memberikan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi secara langsung tanpa melalui mekanisme yang berlaku bagi perguruan tinggi lainnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menegaskan status kelembagaan URI, apakah akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang dikelola kementerian atau lembaga lain, atau justru lembaga pendidikan kepemimpinan dengan karakter khusus.
Kejelasan status tersebut dinilai penting karena setiap bentuk lembaga memiliki ketentuan yang berbeda terkait perizinan program studi, kurikulum, beban satuan kredit semester, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, hingga pemberian gelar akademik.
Sebagai contoh, Mukti menyebut Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) memiliki sistem penyelenggaraan dan pembiayaan yang berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tetap didasarkan pada regulasi yang jelas serta memenuhi standar penjaminan mutu.
Ia berharap pemerintah segera menjelaskan dasar hukum maupun desain kelembagaan URI agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pendidikan tinggi nasional serta memastikan lembaga tersebut memenuhi prinsip akuntabilitas, standar akademik, dan kesetaraan dengan perguruan tinggi lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....