Ramai di Medsos, Pembubaran Ibadah Gereja di Sewon Bantul
- 26 Mei 2026 05:26 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Sebuah video bernarasi pembubaran ibadah di salah satu gereja di wilayah Sewon, Bantul viral di media sosial (medsos). Dalam postingan tersebut, sekelompo orang terlihat bersitegang dengan para jemaat.
"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157.Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," tulis akun Instagram @davidherson_official.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Deni Ngajis Hartono saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut jika peristiwa yang menyita perhatian publik itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026.
“Ya, memang benar seperti yang muncul di sosial media, memang ada penolakan terkait kegiatan GMS,” ucapnya, Senin, 25 Mei 2026.
Deni menjelaskan, jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) pada awalnya menggelar peribadatan dengan menyewa sebuah ruangan di salah satu hotel wilayah Sewon. Namun, karena biaya yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit, GMS akhirnya menyewa tempat baru.
“Karena sewa ruangan hotel cukup mahal, GMS lalu menyewa sebuah gudang di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon,” katanya.
Kemudian pada Minggu, 24 Mei 2026 umat GMS rencananya akan menggelar kegiatan peribadatan sebanyak tiga sesi. Namun sebelum kegiatan berlangsung, rombongan ormas tersebut datang dan melakukan pembubaran paksa.
“Rencananya satu sesi itu 1,5 jam. Akan tetapi sebelum menggelar peribadatan ada rombongan ormas berjumlah 100 orang yang datang membubarkan,” ujarnya.
Ditanya tentang motif pembubaran Deni menyebut, berkaitan dengan persoalan perizinan. Padahal, GMS telah megantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY.
“Jadi umat GMS itu punya persepsi bahwa ketika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag sudah boleh melakukan kegiatan peribadatan. Namun persepsi itu beda dengan ormas yang membubarkan peribadatan tersebut,” ucapnya menambahkan.
Atas kejadian tersebut, Kesbangpol Bantul telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Ia pun berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kami sudah menggelar rapat dengan dukuh, lurah, panewu, kepolisian, FKUB dan instansi terkait lainnya. Untuk hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Deni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....