Bupati Bantul Sebut Pembubaran Ibadah GMS Langgar Agama dan Konstitusi

  • 27 Mei 2026 22:02 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bantul). Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut jika tindakan itu melanggar ajaran agama dan konstitusi.

Kepada awak media Halim menyatakan, segala bentuk intimidasi dan persekusi terhadap umat yang menjalankan ibadah sejatinya tidak dapat dibenarkan. Dalam pandangan islam, perbedaan adalah hal yang wajar dan perlu disikapi dengan toleransi.

“Kebhinekaan itu sunatullah, dan Nabi Muhammad menyikapi hal itu dengan toleransi. Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa kebhinekaan manusia itu sunatullah, toleransi adalah sunah rasul,” ucapnya usai melaksanakan salat id di Masjid Agung Bantul, Rabu, 27 Mei 2026.

Oleh karena itu, Halim menegaskan jika siapa pun terutama umat islam sudah sepatutnya memberikan kemerdekaan bagi nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya. Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam ajaran islam.

“Maka tidak bisa dibenarkan siapa pun apa lagi atas nama agama, melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya. Itu jelas tidak ada dasarnya,” ujarnya.

Selanjutnya dalam perspektif konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, menegaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Maka tindakan persekusi dan intimidasi kepada umat lain ini, pertama melanggar ajaran agama itu sendiri lalu yang kedua melanggar konstitusi. Jadi ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Halim.

Meski begitu, Bupati menyatakan jika kebebasan beribadah dengan legalitas bangunan tempat ibadah, adalah dua hal yang berbeda. Penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan dalam SKB Tiga Menteri.

“Persoalan tempat ibadah itu perkara lain. Namun, pembubaran umat lain untuk menjalankan ibadah itu tidak dibenarkan. Karena ibadah itu dijamin konstitusi,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....