Retribusi Wisata di Bantul Bakal Disesuaikan, Kemenkum DIY Turun Tangan
- 21 Mei 2026 20:18 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mematangkan regulasi penyesuaian tarif retribusi jasa usaha sebagai upaya menyesuaikan perkembangan kawasan wisata dan kebutuhan layanan publik daerah. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Rapat koordinasi tersebut membahas penyesuaian tarif pada sejumlah sektor strategis, meliputi layanan tempat rekreasi dan pariwisata, fasilitas olahraga, hingga rumah pemotongan hewan (RPH). Penyesuaian dilakukan sebagai respons atas perubahan kondisi lapangan, terutama dinamika pengelolaan destinasi wisata pasca dibukanya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang turut mengubah pola kunjungan wisatawan dan titik pemungutan retribusi di sejumlah kawasan pantai selatan Bantul.
Dalam forum pembahasan, tim penyusun bersama Kanwil Kementerian Hukum DIY melakukan pencermatan terhadap berbagai substansi pengaturan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus mudah diterapkan oleh perangkat daerah.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian di antaranya penambahan rincian layanan pada rumah pemotongan hewan, penyesuaian tarif kawasan wisata mulai Pantai Baros hingga Pandansimo, serta penyusunan ketentuan peralihan terhadap kerja sama pemanfaatan sarana olahraga yang sebelumnya telah berjalan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, penyesuaian tarif retribusi daerah harus disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keberlanjutan layanan publik, dan peningkatan kualitas fasilitas daerah.
Menurutnya, regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga harus mampu menjawab perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan potensi ekonomi daerah.
“Perubahan kondisi kawasan wisata maupun layanan daerah membutuhkan regulasi yang adaptif. Harmonisasi dilakukan agar substansi pengaturan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan, implementatif, dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Agung, Kamis, 21 Mei siang.
Diikuti peningkatan kualitas
Ia menambahkan, proses harmonisasi juga penting untuk memastikan mekanisme pemberlakuan tarif dapat berjalan efektif setelah proses sosialisasi dan penyiapan teknis selesai dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dari sudut pandang masyarakat, penyesuaian tarif retribusi dipandang sebagai langkah yang wajar selama diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas publik. Pelaku wisata di kawasan pantai selatan Bantul berharap adanya pengelolaan destinasi yang lebih tertata setelah berkembangnya akses JJLS yang membuat arus wisatawan semakin meningkat.
Masyarakat juga menaruh perhatian terhadap transparansi penggunaan retribusi daerah agar hasil penerimaan benar-benar kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan kebersihan kawasan wisata, perbaikan sarana olahraga, hingga layanan kesehatan dan keamanan di area publik.
Sementara itu, penataan tarif rumah pemotongan hewan dinilai penting untuk mendukung standar layanan yang lebih baik, terutama dalam menjaga kualitas higienitas dan keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat. Dengan rincian layanan yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bantul bersama Kanwil Kemenkum DIY dalam menghadirkan regulasi daerah yang responsif terhadap perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat. Melalui harmonisasi yang matang, Raperbup penyesuaian tarif retribusi jasa usaha diharapkan mampu mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Bantul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....