Agung Ingatkan, Anak Perlu Dilindungi dari Bahaya Perundungan Siber

  • 09 Apr 2026 16:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di balik manfaat tersebut, muncul pula tantangan baru, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Anak-anak yang kini tumbuh sebagai generasi digital native menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi dan kejahatan berbasis digital.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di era digital melalui pendekatan hukum, edukasi, serta peran aktif keluarga dan masyarakat.

“Perlindungan anak di era digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif. Orang tua, pendidik, dan lingkungan sekitar harus memiliki pemahaman yang cukup dalam mendampingi anak dalam menggunakan teknologi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak, baik untuk belajar, berinteraksi, maupun berekspresi. Namun, tanpa pengawasan dan literasi yang memadai, ruang tersebut juga dapat menjadi pintu masuk berbagai ancaman.

Kasus perundungan daring, penyebaran data pribadi, hingga konten tidak layak konsumsi anak menjadi isu yang semakin sering muncul di tengah masyarakat. Dalam konteks hukum, negara telah memberikan perlindungan melalui berbagai regulasi yang mengatur hak-hak anak serta perlindungan dari kejahatan digital.

Pendidikan karakter dan literasi digital

Meski demikian, implementasi di lapangan memerlukan dukungan semua pihak. Kanwil Kemenkum DIY mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat agar mampu memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas di dunia digital.

“Banyak kasus yang terjadi karena kurangnya pemahaman. Baik anak maupun orang tua seringkali tidak menyadari bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” katanya, Kamis, 9 April.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk menyaring informasi, menjaga privasi, serta berinteraksi secara etis di dunia maya. Pendidikan karakter dan literasi digital menjadi kunci dalam membentuk generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan hukum.

Kanwil Kemenkum DIY juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di era digital. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas, menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan edukasi ini.

Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terpapar risiko negatif dari perkembangan teknologi.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman, termasuk di ruang digital,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....