Apa Itu Indikasi Geografis? Pelindungan Kekayaan Intelektual Produk Asli Daerah
- 10 Sep 2026 22:27 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Setiap daerah memiliki produk unggulan dengan cita rasa, kualitas, dan keunikan yang tidak bisa ditemukan di tempat lain. Untuk menjaga keaslian serta reputasi produk lokal tersebut, pelindungan kekayaan intelektual melalui Indikasi Geografis menjadi sarana yang sangat penting.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan pentingnya indikasi geografis pada perlindungan produk asli daerah, Kamis, 10 September siang. Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
“Tanda ini umumnya berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang, dan dapat mencakup nama tempat, daerah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” katanya.
Indikasi geografis memberikan banyak perlindungan, namun tidak sembarang pihak bisa mendaftarkannya secara perorangan. Permohonan pendaftaran indikasi geografis hanya bisa diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan produk berupa sumber daya alam, kerajinan tangan, atau hasil industri, seperti Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), atau Pemerintah Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Setelah terdaftar, produk tersebut dapat diolah dan dipasarkan oleh Pemakai Indikasi Geografis, yaitu pihak yang telah mendapatkan izin resmi dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis terdaftar. Dalam proses pendaftarannya, pemohon wajib menyusun Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang memuat informasi mengenai reputasi, kualitas, serta karakteristik khas produk yang berkaitan dengan faktor geografisnya.
Pelindungan indikasi geografis memberikan dampak langsung bagi perekonomian daerah dan kepastian hukum bagi konsumen. Selain itu, berbeda dengan beberapa jenis kekayaan intelektual lainnya yang memiliki batas tahun tertentu, indikasi geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tersebut tetap terjaga.
"Indikasi Geografis menjadi bentuk perlindungan hukum untuk melindungi warisan budaya, keanekaragaman hayati, dan nilai ekonomi produk lokal kita. Dengan terdaftarnya Indikasi Geografis, masyarakat pemilik potensi daerah mendapatkan kepastian hak dan perlindungan dari pemalsuan, sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah," ujar Agung.
Saat ini, DIY memiliki delapan indikasi geografis terdaftar, yaitu Salak Pondoh Sleman, Kopi Robusta Merapi Sleman, Jambu Air Dalhari Sleman, Gerabah Kasongan Bantul, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul, Gula Kelapa Kulon Progo, Kakao Gunungkidul, dan Batik Nitik Yogyakarta.
Kanwil Kemenkum DIY juga berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan produk asli DIY melalui indikasi geografis. Komitmen tersebut diwujudkan dengan aksi sosialisasi kepada MPIG maupun pendampingan dalam proses pendaftarannya, termasuk pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis yang telah dilaksanakan pada 8-10 September 2026 hasil kerja sama Kanwil Kemenkum DIY dan DJKI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....