Perkuat Penanganan Pasca Kebakaran, Raperwali Bantuan Masyarakat Disusun
- 14 Sep 2026 22:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat peran dalam memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas, harmonis, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan kepada Masyarakat yang Terkena Musibah Kebakaran.
Raperwal tersebut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian mengenai mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menangani masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal maupun harta benda akibat kebakaran.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menegaskan, regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Menurutnya, musibah kebakaran dapat menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat, baik secara material maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas agar proses pemberian bantuan dapat dilakukan secara terarah, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Regulasi harus hadir untuk memberikan solusi. Dalam konteks bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran, aturan perlu memberikan kejelasan mengenai siapa yang dapat menerima bantuan, bentuk bantuan, mekanisme pengajuan, hingga proses penyalurannya. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Febri, Senin, 14 September siang.
Dukung pemerintah daerah
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Agung menyampaikan bahwa kualitas sebuah regulasi pada akhirnya dapat dilihat dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong agar proses pembentukan regulasi dilakukan secara cermat sejak tahap perencanaan hingga penetapan.
“Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kemanfaatan. Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya,” ungkap Agung.
Ia menilai Raperwal mengenai pedoman pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak kebakaran memiliki arti penting karena menyangkut bentuk kehadiran pemerintah dalam situasi darurat yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut Agung, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen hukum yang jelas agar penanganan masyarakat terdampak dapat dilakukan secara terukur. Dengan adanya pedoman yang komprehensif, proses pemberian bantuan diharapkan dapat berlangsung secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....