MPBI Desak Pemda DIY Perhatikan Nasib Buruh yang Tak Digaji 3 Bulan
- 31 Mar 2026 20:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Puluhan buruh CV Evergreen dan perwakilan Dong Young Tress didampingi Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Selasa, 31 Maret 2026, menggelar aksi dan sekaligus audiensi di Kompleks Kantor Gubernur DIY di Kepatihan. Hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya pelanggaran hak normatif pekerja/buruh di DIY.
“Aksi ini menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya, mulai dari tidak membayar upah secara layak, mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tidak memenuhi kewajiban iuran BPJS. Praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan tidak bisa terus dibiarkan,” kata Irsad Ade Irawan dari MPBI DIY.
Serikat pekerja meminta agar pemerintah daerah memberi perhatian khusus pada kasus tersebut. Hal ini karena gaji para buruh plus THR tidak dibayarkan dalam tiga bulan terakhir.
“Apabila lemah dalam pengawasan dan minimnya ketegasan pemerintah daerah, dapat memperparah kondisi tersebut. Selain masalah THR yang belum dibayarkan, pekerja/Buruh CV Evergreen tidak dibayarkan upahnya selama tiga bulan,” ucapnya.
Irsad juga menerangkan, pernyataan salah satu perwakilan PT Dong Young Tress yang mengatakan bahwa ada iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan. “Berdasarkan kesaksian dari pekerja atau buruh CV Evergreen, mereka harus reimburst ke perusahaan apabila berobat. Indikasi adanya ketidakberesan dalam program BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Pemda DIY didesak untuk mengabulkan setidaknya empat permintaan yang diajukan para buruh yang berunjuk rasa. Pertama, Pemda DIY wajib memberikan bantuan hidup sebesar MBG yaitu Rp300.000 per bulan kepada buruh yang terdampak pelanggaran hak normatif sebagai bentuk tanggung jawab atas negara.
“Subsidi diberikan pula kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah sebesar UMK 2026, karena angka KHL yang mencapai 4 Juta rupiah per bulan lebih tinggi dari besaran upah minimum. Hal ini dapat pula diartikan sebagai MBG yang diperluas,” kata Irsad.
KSPI dan MPBI DIY meminta transparansi penuh dalam penanganan kasus THR, yaitu kapan pemerintah daerah menjamin hak THR dibayarkan, termasuk kapan akan dimulainya penerepan sanksi. Ketiga, penjatuhan sanksi yang tegas, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelasterhadap perusahaan yang melanggar hak THR.
Keempat, Penguatan pengawasan lebih intensif dan keberpihakan pemerintah terhadap buruh. “Kami menegaskan bahwa audiensi tidak boleh menjadi formalitas semata tanpa hasil konkret,” ujarnya, menambahkan.
Buruh juga menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan tenaga kerja. Ketika hak-hak buruh dilanggar dan tidak ada penegakan hukum yang jelas, maka negara dapat dinilai gagal menjalankan fungsinya.
“Melalui aksi ini, KSPSI DIY dan MPBI DIY memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret, transparan, dan berpihak kepada buruh, maka gelombang aksi akan terus berlanjut dengan skala yang lebih besar,” ucapnya, menandaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....