Kemenkum DIY Beri Dukungan 100 Persen Posbankum Sumut

  • 16 Jun 2026 17:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyampaikan dukungan penuh atas peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Langkah strategis ini dinilai sebagai wujud nyata perluasan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

Peresmian yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Sumatera Utara tersebut digelar secara hybrid oleh Kementerian Hukum bersama Pemprov Sumatera Utara. Kegiatan ini menandai terbentuknya Posbankum di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara atau mencapai 100 persen cakupan wilayah.

Dukungan Kanwil Kemenkum DIY selaras dengan komitmen Kementerian Hukum dalam mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemerataan fasilitas layanan menjadi kunci utama agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum, khususnya mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu dan rentan.

Jajaran Kanwil Kemenkum DIY menilai bahwa perluasan jaringan Posbankum di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, akan semakin memperkuat sinergi antarwilayah dalam membangun sistem bantuan hukum nasional yang lebih kokoh, efektif, dan tepat sasaran. Kehadiran Posbankum ini diharapkan mampu mempermudah interaksi antara masyarakat penerima bantuan hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Standardisasi layanan

Melalui momentum ini, Kanwil Kemenkum DIY juga berharap standardisasi pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan berbasis elektronik dapat terus diimplementasikan secara merata di seluruh kantor wilayah. Hal ini demi mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya pada acara peresmian tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sumatera Utara atas komitmennya dalam mendukung pembentukan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini telah terbentuk puluhan ribu Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia yang didukung oleh ratusan ribu paralegal terlatih. Menurutnya, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghadirkan akses keadilan hingga tingkat pemerintahan paling bawah.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

"Penguatan sistem hukum, pemberian kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Posbankum menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat," ujar Supratman.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan keadaan, bukan sekadar memberikan hukuman.

Beri kemudahan masyarakat

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melaporkan bahwa Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Utara atau mencapai 100 persen cakupan wilayah. Capaian ini menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dan patut diapresiasi.

Menurut Bobby, keberadaan Posbankum memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan dan pendampingan hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh maupun melalui proses yang panjang. Masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum langsung dari desa atau kelurahan tempat tinggal mereka.

Bobby juga menyampaikan bahwa hingga saat ini ratusan permasalahan hukum masyarakat telah berhasil diselesaikan melalui Posbankum. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik di masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada keadilan tanpa harus selalu berlanjut ke proses peradilan.

"Keberadaan Posbankum membuktikan bahwa akses keadilan tidak harus selalu melalui jalur pengadilan yang panjang dan mahal. Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum mereka secara musyawarah dan mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Bobby.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....