JDIH DPRD DIY Raih Peringkat V Nasional, Lima Tahun Berturut-turut Berprestasi

  • 24 Agt 2026 12:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025, JDIH DPRD DIY berhasil meraih peringkat V nasional untuk kategori DPRD Provinsi dengan predikat AA atau Istimewa.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto kepada Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono, dalam puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Rabu, 19 Agustus 2026.

Yudi Ismono mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti konsistensi JDIH Sekretariat DPRD DIY yang selama lima tahun berturut-turut mampu meraih prestasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan JDIH terus dikembangkan sesuai parameter yang ditetapkan Kementerian Hukum.

"Ini menjadi bukti bahwa JDIH dikelola dan dikembangkan sesuai parameter yang telah ditentukan Kemenkum sebagai media informasi publik bidang hukum yang handal," katanya.

Yudi menjelaskan, berbagai inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui website JDIH dengan menyediakan fitur konversi produk hukum ke dalam bahasa Inggris. Ia menegaskan penghargaan tersebut harus menjadi motivasi bagi tim pengelola untuk terus menghadirkan inovasi dan meningkatkan kualitas layanan JDIH.

"Selamat dan semangat selalu untuk tim pengelola JDIH Setwan DIY. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih baik lagi di masa depan," katanya.

Selain JDIH DPRD DIY, sejumlah pemerintah daerah di DIY juga meraih penghargaan pengelolaan JDIH. Kota Yogyakarta menempati peringkat I tingkat DIY dengan predikat AA, disusul Kabupaten Kulon Progo di peringkat II dan DPRD Kota Yogyakarta di peringkat III, seluruhnya dengan predikat AA atau Istimewa.

Pada kategori Indeks Reformasi Hukum (IRH), Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga memperoleh predikat Istimewa dalam penilaian IRH Tahun 2026.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi capaian seluruh penerima penghargaan. Ia berharap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan pemerintah daerah terus diperkuat.

Menurut Agung, keterbukaan informasi hukum semakin penting di era digital karena masyarakat membutuhkan informasi yang mudah, cepat dan dapat diakses kapan saja.

"Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....