Raih Doktor UII, Sukardi Gagas Model Pembuktian Korupsi Kolektif
- 18 Agt 2026 12:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kerap menemui jalan buntu ketika dihadapkan pada skandal korupsi birokrasi dan korporasi yang dilakukan secara kolektif. Lemahnya pembuktian niat jahat (mens rea) berlapis sering kali dimanfaatkan para pelaku korupsi untuk berlindung di balik dalih kebijakan administrasi maupun risiko bisnis (business judgment rule).
Memahami persoalan krusial tindak pidana korupsi yang telah bertransformasi menjadi sebuah ancaman sistemik dan tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelanggaran administratif konvensional, melainkan telah diakui secara universal sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melumpuhkan stabilitas ekonomi dan moralitas bangsa, Promovendus Sukardi, S.H., M.H., mengkajinya dan dituangkan dalam disertasi.
Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, Sukardi mempertahankan disertasinya yang berjudul "Penilaian Hakim Terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih".
Sukardi membedah konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta nalar hukum majelis hakim pada empat kasus korupsi berdampak masif yang mengguncang Tanah Air, Kasus Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Karen Agustiawan dkk.), Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Juliari P. Batubara dkk.), Kasus Korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ESDM (Jero Wacik dkk.), Kasus Korupsi Proyek E-KTP (Setya Novanto dkk.). Menurutnya, keempat kasus tersebut secara kolektif merefleksikan suatu pola empiris yang mencemaskan, tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kerap kali bersifat kolektif, melibatkan jaringan peran, dan memanfaatkan struktur birokrasi atau korporasi yang kompleks.
"Ada dua rumusan masalah yang menjadi kajian promovendus di dalam disertasi ini, yang pertama itu adalah bagaimana penilaian hakim terhadap pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Lalu yang kedua adalah bagaimana penilaian hakim terhadap pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang kesengajaan ganda dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," katanya memaparkan disertasi dihadapan penguji, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sukardi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatan dan dilakukan oleh banyak orang (deelneming) membutuhkan pembuktian kesengajaan ganda (dolus duplex). Menurutnya, korupsi penyalahgunaan wewenang kolektif tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya penyimpangan prosedur formal atau audit kerugian negara.
"JPU harus mampu membuktikan dua lapis kesengajaan: lapis pertama, niat menyalahgunakan jabatan (dolus pertama), dan lapis kedua, kesadaran serta niat untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara (dolus kedua)," ucapnya
Salah satu kebaruan (novelty) utama dalam disertasi ini adalah penawaran model penilaian hakim yang melampaui pendekatan administratif-formalistic. Sukardi menyoroti pentingnya penggunaan bukti tidak langsung (circumstantial evidence / qarinah) dan bukti forensik digital untuk membongkar tacit agreement atau kesepakatan rahasia diam-diam antar-aktor korupsi.
Riset ini juga mengintegrasikan prinsip pembuktian pidana nasional—sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru—dengan doktrin Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah).
Dalam Fiqh Jinayah, konspirasi korupsi struktural dikategorikan sebagai syirkah al-ma’ashi (persekutuan kemaksiatan) dan ghulul (pengkhianatan terhadap amanah). Niat jahat diproyeksikan melalui indikator tindakan nyata (al-qashd al-jina'i dan niyyah) yang membuktikan adanya hubungan batin (geistiges band) antar-pelaku.
Hasil kajian ini memberikan implikasi praktis yang signifikan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia, seperti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) disarankan agar meningkatkan kapasitas metodologis dalam melacak pembuktian mens rea kolektif melalui pendekatan forensik digital dan analisis finansial. Penyidik dan JPU harus menyusun dakwaan yang menguraikan relasi mental (geistiges band) antar pelaku secara mendalam guna membuktikan kesengajaan ganda secara komprehensif sejak tahap penyidikan.
Bagi Majelis Hakim Tipikor diharapkan terus menerapkan pendekatan hukum progresif dalam menilai pembuktian perkara korupsi penyalahgunaan wewenang. Hakim harus berani menggali kebenaran materiil melampaui formalitas administratif, dengan menganalisis secara mendalam ada tidaknya itikad baik (good faith) pelaku untuk menguji batasan diskresi jabatan atau aturan penilaian bisnis.
Kepada Mahkamah Agung (MA) direkomendasikan agar segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau pedoman yudisial khusus mengenai standar pembuktian mens rea berupa kesengajaan ganda (dolus duplex). Pedoman ini sangat krusial untuk menciptakan keseragaman putusan, menghindari disparitas hukum yang mencolok, dan memberikan pelindungan hukum terhadap diskresi birokrasi yang beritikad baik.
Kepada Lembaga Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK) didorong untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan membangun basis data yurisprudensi mengenai pola penyelesaian kasus korupsi korporasi dan birokrasi. Penguatan ini harus difokuskan pada standarisasi penanganan perkara yang melibatkan pelaku jamak (deelneming) agar proses penuntutan dapat berjalan lebih presisi, efisien, dan berdampak jera maksimal.
Sedangkan bagi Legislator disarankan melakukan harmonisasi legislasi nasional, khususnya mengadopsi konsep pembuktian yang lebih fleksibel dalam revisi KUHAP masa depan, selaras dengan semangat pembaruan hukum dalam KUHP Baru (UU 1/2023). Legislator juga perlu merumuskan regulasi yang 85 lebih jelas mengenai batasan pertanggungjawaban pidana korporasi dan jabatan publik.
"Kepada Akademisi dan Peneliti Hukum: Direkomendasikan untuk melakukan studi lanjutan yang lebih mendalam mengenai model pembuktian mens rea pada era digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dalam korupsi birokrasi," ujarnya.
Dr. Sukardi, S.H., M.H., merupakan akademisi dan praktisi yang menjabat sebagai Koordinator Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jami’ah IAIN Pontianak. Putra kelahiran Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini berhasil menyelesaikan studi doktornya di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dan Co-Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. Sidang Ujian Terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua Sidang Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. bersama penguji Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., Dr. Supriyadi, S.H., M.H., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H.
Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,86. Dr. Sukardi merupakan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 208 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan ke 477 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....