Disertasi FH UII: Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Efektif

  • 24 Agt 2026 10:56 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Penegakan hukum pidana pemilihan umum (pemilu) di Indonesia dinilai belum berjalan secara efektif dan masih diwarnai berbagai kendala sistemik. Lemahnya penegakan hukum pidana pemilu tersebut bersumber dari kegagalan tiga komponen utama sistem hukum secara bersamaan, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum.

Temuan mendasar ini dipaparkan oleh Wawan Sanjaya dalam ujian terbuka disertasi promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan judul "Membangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang Efektif", Sabtu, 22 Agustus 2026. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum oleh Sentra Gakkumdu dan merumuskan model rekonstruksi sistem penegakan hukum pidana pemilihan umum berbasis Sentra Gakkumdu yang efektif di Indonesia.

Wawan menyoroti kesenjangan (legal gap) serta disparitas yang sangat tajam antara jumlah laporan masyarakat dengan perkara yang berhasil diselesaikan di meja hijau. Pada Pemilu 2019, dari 849 perkara yang diregistrasi Bawaslu, hanya 367 yang diteruskan ke penyidikan, 361 yang mendapat putusan pengadilan tingkat pertama, dan 158 yang diputus pada tingkat banding.

Kondisi yang bahkan lebih memprihatinkan terjadi pada Pemilu 2024, di mana dari 2.805 registrasi pelanggaran, hanya 245 yang dilanjutkan ke penyidikan, 122 yang diputus pada tingkat pertama, dan 49 pada tingkat banding. Fenomena "piramida terbalik" yang menyusut tajam ini mengindikasikan adanya disfungsi kelembagaan yang serius dalam wadah Sentra Gakkumdu.

"Dalam rumusan masalah pertama, peneliti mendalami mengapa penegakan hukum pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu belum berjalan secara efektif di Indonesia," katanya.

Kendala Struktur Kelembagaan (Legal Structure):

Wawan mengungkapkan, Bawaslu sebagai pintu awal penerimaan laporan tidak memiliki kewenangan penyidikan dan upaya paksa mandiri (seperti pemanggilan paksa atau penyitaan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan), Bawaslu sepenuhnya bergantung pada Kepolisian. Disamping itu, personel Kepolisian dan Kejaksaan yang diperbantukan di Sentra Gakkumdu tidak dibebastugaskan dari tugas rutin harian di instansi asalnya, atau beban kerja ganda yang memicu benturan jadwal, fragmentasi konsentrasi, serta kendala koordinasi lapangan.

Kendala Substansi Hukum (Legal Substance):

Proses pembuktian hukum pidana idealnya membutuhkan waktu yang cukup, namun regulasi Pemilu yang bersifat lex specialis hanya memberikan waktu 14 hari bagi penyidik. Hal ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan politik uang atau aktor intelektual dengan sengaja menghindar/mangkir hingga masa penanganan kedaluwarsa.

Terdapat perbedaan mendasar mengenai kualifikasi delik formal dan materiel (seperti penafsiran frasa "menguntungkan" atau "merugikan"). Selain itu, norma politik uang dalam UU Pemilu mengandung kekosongan hukum karena memidanakan pemberi tetapi membiarkan penerima bebas dari jerat pidana.

Termasuk terkait ketentuan pidana pemilu belum terharmonisasi secara utuh dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.

Kendala Kultur Hukum (Legal Culture):

Berulangnya perbedaan persepsi hukum, egosektoral, serta ego kelembagaan antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam menilai pemenuhan alat bukti dan unsur pasal. Kultur kerja yang belum terintegrasi utuh menyebabkan mekanisme pengambilan keputusan kolektif sering kali terhambat atau berlarut-larut.

Solusi Kebaruan (Novelty): Gagasan "Model Gakkumdu Terdiferensiasi"

Sebagai jalan keluar substantif, Wawan Sanjaya merumuskan sebuah gagasan rekonstruksi hukum yang dinamakan Model Gakkumdu Terdiferensiasi (Differentiated Gakkumdu Model). Model ini dirancang tanpa membubarkan Sentra Gakkumdu, melainkan menata ulang pembagian peran dan kewenangan (diferensiasi fungsional) ketiga instansi agar transparan dan adaptif terhadap sistem hukum pidana nasional.

Menurut Wawan, pembenahan pada dimensi substansi hukum merupakan langkah pertama yang tidak dapat dielakkan. Norma tindak pidana pemilu yang ada saat ini mengandung sejumlah kekosongan dan inkonsistensi yang secara langsung melemahkan kapasitas penegakan hukum.

"Rumusan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menjangkau pemberi politik uang dan secara eksplisit membiarkan penerima bebas dari jerat pidana, sehingga daya jangkau pemidanaan menjadi tidak proporsional dengan kejahatan yang terjadi. Kedua, waktu penanganan perkara penyidikan 14 hari, penuntutan 5 hari, sidang 7 hari adalah tidak realistis dan harus direvisi dalam regulasi pemilu yang diperbarui. Ketiga, berlakunya KUHP dan KUHAP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memunculkan kebutuhan harmonisasi norma, karena UU Pemilu yang ada belum diselaraskan dengan kedua perubahan kodifikasi besar tersebut," katanya, menjelaskan.

Kelemahan struktural utama yang melekat pada Sentra Gakkumdu terletak pada tidak adanya kewenangan penyidikan pro-justisia yang dimiliki secara mandiri oleh Bawaslu. Seluruh fungsi penyidikan tindak pidana pemilu sepenuhnya bergantung pada penyidik Polri yang diperbantukan ke dalam forum tersebut, sehingga independensi penegakan hukum pemilu pada tahap yang paling krusial, yakni penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan kecukupan alat bukti yang mendukung suatu perkara, berada sepenuhnya di luar kendali Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang justru paling memahami seluk-beluk dan substansi delik pemilu secara mendalam.

"Reformasi pada dimensi struktur hukum merupakan inti dari konsep baru yang diusulkan dan di sinilah gagasan pemberian kewenangan PPNS kepada Bawaslu menjadi sangat strategis," katanya, mengungkapkan.

Promovendus menyarakan, agar DPR bersama Presiden mempertimbangkan bahan naskah akademik revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mendiskripsikan capukan pemberian kewenangan PPNS kepada Bawaslu secara berjenjang, penegasan kedudukan dan mekanisme pengambilan keputusan Sentra Gakkumdu pada tingkat undang undang, perumusan ulang unsur delik pemilu agar tidak multitafsir, perluasan kriminalisasi politik uang hingga menjangkau penerima sebagaimana pola Pasal 187A Undang Undang Pilkada. Termasuk penyesuaian tenggat waktu penanganan agar proporsional dengan kebutuhan pembuktian tanpa mengganggu tahapan pemilu, serta harmonisasi jenis pidana dan ketentuan alat bukti dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Bawaslu juga perlu menyiapkan sejak dini peta jalan pelembagaan PPNS yang mencakup pemetaan kebutuhan personel, standardisasi kualifikasi, kerja sama pendidikan dan sertifikasi penyidikan dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri serta Kementerian Hukum, dan penyusunan basis data putusan tindak pidana pemilu diharapkan sebagai rujukan penafsiran yang seragam bagi seluruh jajaran. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan, perlu ditegaskan melalui peraturan bersama bahwa personel yang ditugaskan ke dalam Sentra Gakkumdu dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asal selama tahapan pemilu berlangsung, disertai pendelegasian kewenangan pengambilan keputusan kepada personel yang bertugas agar pembahasan tidak tertahan oleh pola instruktif berjenjang.

"Bagi ketiga unsur Sentra Gakkumdu secara bersama, perlu disusun pedoman teknis penafsiran bersama yang mengikat serta standar operasional prosedur terpadu yang mengatur tata kerja, batas kewenangan, dan garis koordinasi, disertai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bersama secara berkala sebelum tahapan pemilu dimulai guna mengikis ego sektoral dan membangun kesamaan cara pandang," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....