Bolehkah Instansi Pemerintah Mendaftarkan Merek? Ini Penjelasannya

  • 17 Sep 2026 08:57 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Apakah instansi pemerintah boleh mendaftarkan merek? Pertanyaan ini penting di tengah semakin banyaknya inovasi pelayanan publik, program unggulan, hingga layanan yang memiliki nama dan identitas khusus.

Pada prinsipnya, instansi pemerintah dapat mengajukan pendaftaran merek sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang saat ini telah mengalami perubahan antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan, merek tidak hanya berkaitan dengan produk yang dijual oleh pelaku usaha. Merek pada dasarnya berfungsi sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa.

“Karena itu, ketika suatu instansi pemerintah memiliki inovasi, layanan, atau program yang menggunakan identitas tertentu dan memenuhi persyaratan sebagai merek, perlindungan melalui pendaftaran merek dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum atas identitas tersebut,” katanya, Rabu, 16 September kemarin.

Proses permohonan pendaftaran diajukan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2016.

Namun, tidak semua nama, logo, atau identitas instansi otomatis dapat didaftarkan sebagai merek. Permohonan tetap harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, termasuk memperhatikan apakah tanda tersebut memiliki daya pembeda dan tidak termasuk tanda yang dilarang atau tidak dapat didaftarkan.

Hal ini penting agar pendaftaran merek benar-benar memberikan perlindungan hukum dan tidak menimbulkan persoalan dengan merek pihak lain. Selain itu, pemohon juga perlu menentukan kelas barang dan/atau jasa yang sesuai dengan penggunaan merek tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mendorong instansi pemerintah untuk semakin sadar terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk merek yang lahir dari inovasi pelayanan publik.

“Inovasi pemerintah juga merupakan aset yang perlu dikelola dan dilindungi. Ketika sebuah program atau layanan memiliki identitas yang khas dan digunakan secara berkelanjutan, aspek pelindungan hukumnya perlu diperhatikan sejak awal,” ujar Agung.

Menurutnya, pelindungan merek dapat menjadi bagian dari upaya menjaga identitas sekaligus keberlanjutan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, instansi pemerintah boleh mendaftarkan merek, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Pemerintah daerah maupun instansi lainnya dapat terlebih dahulu melakukan penelusuran merek dan memastikan identitas yang akan didaftarkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Edukasi mengenai merek ini penting agar setiap inovasi pelayanan publik tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian dan pelindungan hukum yang memadai,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....