Bantuan Keuangan Padukuhan Sleman Bakal Diperkuat Regulasi agar Akuntabel

  • 13 Agt 2026 17:30 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang Bantuan Keuangan Khusus Pembangunan Padukuhan. Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Pembahasan Raperbup tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemberian bantuan keuangan khusus untuk mendukung pembangunan di tingkat padukuhan. Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menuturkan, penyusunan peraturan kepala daerah perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.

Menurut Agung, fasilitasi harmonisasi merupakan salah satu bentuk kontribusi Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Regulasi yang baik harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, proses harmonisasi menjadi bagian penting sebelum suatu regulasi ditetapkan,” ujar Agung.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai bantuan keuangan khusus perlu disusun secara transparan dan akuntabel, terutama karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran daerah. Ketentuan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pastikan substansi Raperbup

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satritama, menjelaskan, fasilitasi dilakukan untuk memastikan substansi Raperbup memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Menurut Febri, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperbup, antara lain kejelasan subjek dan objek penerima bantuan, mekanisme pengajuan dan penyaluran, penggunaan bantuan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan.

“Substansi pengaturan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya harus terdapat kejelasan mengenai mekanisme pemberian bantuan serta pertanggungjawaban penggunaannya,” kata dia.

Fasilitasi tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menyelaraskan kebutuhan pengaturan di daerah dengan kerangka hukum nasional. Dengan adanya pembahasan secara komprehensif, diharapkan Raperbup yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat penerima manfaat.

Bantuan Keuangan Khusus Pembangunan Padukuhan sendiri memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan pada tingkat kewilayahan. Padukuhan sebagai bagian dari struktur pemerintahan di tingkat desa/kalurahan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga pembangunan yang dilaksanakan di tingkat tersebut diharapkan mampu merespons kebutuhan lokal secara lebih tepat.

Karena itu, regulasi yang mengatur pemberian bantuan perlu memastikan adanya prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran. Pengaturan yang jelas juga diperlukan untuk mencegah terjadinya perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....