Optimalkan PBB, Pemkab Gunungkidul Perluas Inovasi Pembayaran

  • 06 Apr 2026 12:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul - Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul menetapkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp27.640.699.526. Seiring dengan target tersebut, pemerintah berbagai inovasi layanan pembayaran terus diperluas guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian BKAD, Aji Sukendro, mengatakan tahun ini diterbitkan sebanyak 625.999 lembar SPPT dari jumlah tersebut ditargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak ini sebesar Rp27.640.699.526.

Sejak pendistribusian SPPT ke Kalurahan dan wajib pajak, realisasi sampai 2 April 2026 sebesar Rp2.104.827.835. Jumlah ini terus bergerak seiring dengan dilakukannya sosialisasi pembayaran dan kemudahan dalam pembayaran.

Untuk mendukung capaian tersebut, pemerintah daerah menyediakan beragam alternatif pembayaran. Wajib pajak dapat membayar melalui jaringan perbankan, layanan mobile banking, kantor pos, hingga petugas pemungut di tingkat kalurahan.

Tak hanya itu, layanan jemput bola juga digencarkan melalui tim lapangan. Terdapat 2 tim juru pungutndari BKAD yang membuka layanan keliling ke setiap padukuhan. Sebagai contohnya pada Senin, 13 April 2026 di Balai Padukuhan Rejosari, Serut, Gedangsari serta Padukuhan Giring, Giring, Paliyan. Keesokan harinya, Selasa, 14 April 2026, kegiatan berlangsung di Padukuhan Nglekong, Serut, Gedangsari dan Padukuhan Candi, Giring, Paliyan.

Pada Rabu, 15 April 2026, petugas melayani wajib pajak di Padukuhan Kendal, Giring, Paliyan serta Padukuhan Karangpadang, Serut, Gedangsari. Selanjutnya, Kamis, 16 April 2026, penarikan dilakukan di Padukuhan Bulu, Kalurahan Giring, Paliyan dan Padukuhan Gupakan, Kalurahan Giripanggung, Tepus.

“dua tim kami turun langsung ke masyarakat di beda kapanewon untuk membuka layanan pembayaran mulai pukul 09.00 WIB," kata Ali.

Di samping layanan tatap muka, kanal pembayaran digital juga semakin diperluas, termasuk melalui bank seperti BPD DIY, BRI, dan BSI, serta berbagai platform pembayaran elektronik dan marketplace.

Ia menambahkan, sejumlah tantangan masih dihadapi oleh pemerintah dalam menghimpun PBB-P2. Di antaranya, banyaknya wajib pajak yang tinggal di luar daerah, sehingga menyulitkan proses penagihan. Selain itu, perubahan kepemilikan tanah yang tidak dilaporkan turut memengaruhi akurasi data pajak.

“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga masih perlu ditingkatkan,” tutupnya

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....