Cegah Penyelewengan, Perbup Alokasi Dana Desa di Sleman Bakal Direvisi
- 04 Jun 2026 18:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pengelolaan keuangan kalurahan yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Demi memastikan terwujudnya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47.1 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa tetap relevan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan pemerintahan kalurahan, serta tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin tinggi.
“Perubahan regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kalurahan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY, Anastasia Rani, Kamis, 4 Juni 2026.
Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Karena itu, pengaturan mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana perlu disusun secara cermat agar dapat menjamin penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme penundaan penyaluran dana
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penguatan implementasi regulasi dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan kalurahan. Pembahasan juga diarahkan untuk menyesuaikan substansi peraturan dengan dinamika regulasi terbaru sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim Perancang Kanwil Kemenkum DIY juga akan melakukan pencermatan terhadap substansi maupun teknik penyusunan regulasi guna memastikan norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, konsistensi, dan dapat diterapkan secara efektif,” katanya.
Sejumlah penyempurnaan dilakukan dalam pembahasan, mulai dari penambahan dasar hukum sebagai landasan normatif, pengaturan tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), hingga penyempurnaan formulasi penghitungan Alokasi Dana Desa.
Selain itu, forum juga membahas mekanisme penundaan penyaluran dana apabila pemerintah kalurahan belum memenuhi kewajiban pembayaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaturan tersebut dipandang penting sebagai instrumen pengawasan sekaligus upaya mendorong kepatuhan administrasi dan pengelolaan keuangan yang lebih tertib,” ucap Anastasia.
Anastasia Rani menyampaikan berbagai masukan terkait penyempurnaan norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....