Disusun Serius Raperbup Penggunaan Anggaran Belanja Kalurahan Gunungkidul

  • 21 Mei 2026 22:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya memperkuat tata kelola keuangan kalurahan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026, kedua pihak berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan desa yang semakin kompleks dan dinamis.

Rapat harmonisasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan regulasi agar pelaksanaan APBKal di seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum DIY bersama perangkat daerah terkait melakukan pencermatan mendalam terhadap berbagai substansi pengaturan. Mulai dari penyesuaian dasar hukum, penggunaan istilah dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), mekanisme penyusunan APBKal berbasis daring, hingga pengaturan Standar Harga Satuan (SHS) yang dinilai penting untuk menjaga efisiensi dan keseragaman penggunaan anggaran di tingkat kalurahan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DIY, Andika Distri Antoko menegaskan, harmonisasi regulasi bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mudah diterapkan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pedoman APBKal harus mampu menjadi instrumen yang adaptif terhadap perkembangan sistem pemerintahan digital, namun tetap sederhana dan mudah dipahami oleh pemerintah kalurahan.

“Penyusunan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi riil pemerintahan kalurahan. Karena itu, harmonisasi dilakukan agar tidak ada tumpang tindih aturan, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif serta akuntabel,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Pembahasan juga menyoroti masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan kalurahan, seperti ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, lemahnya pengawasan administrasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan anggaran desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembangunan di tingkat kalurahan apabila tidak segera diperbaiki melalui penguatan regulasi.

Dukung pengelolaan yang baik

Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menilai, pengelolaan APBKal yang baik akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Menurutnya, regulasi yang disusun secara matang dapat menjadi pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan kalurahan yang transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Kalurahan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Ketika tata kelola keuangannya tertib dan transparan, maka pembangunan akan lebih tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Agung.

Ia juga mendorong agar penyusunan pedoman APBKal ke depan dapat dibuat lebih berkelanjutan sehingga tidak perlu dilakukan perubahan regulasi setiap tahun. Dengan demikian, pemerintah kalurahan dapat memiliki kepastian dalam menjalankan program pembangunan tanpa harus terus menyesuaikan dengan perubahan teknis yang terlalu sering.

Dari sudut pandang masyarakat, penguatan regulasi APBKal dinilai menjadi harapan baru agar penggunaan dana kalurahan semakin terbuka dan tepat guna. Warga berharap anggaran desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar mampu menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, layanan sosial, hingga penguatan ketahanan pangan.

Sejumlah warga juga menilai keterbukaan informasi terkait APBKal menjadi hal penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah kalurahan. Dengan sistem pengelolaan yang lebih tertata dan berbasis digital, masyarakat berharap akses terhadap informasi penggunaan anggaran menjadi lebih mudah dan transparan.

Harmonisasi Raperbup APBKal Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Tidak hanya menciptakan administrasi keuangan yang lebih tertib, tetapi juga membangun budaya pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....