Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Sleman Gencarkan Sejumlah Program

  • 15 Apr 2026 12:29 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman Novita Krisnaeni menyampaikan pernikahan usia dini masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Sleman, sepanjang tahun 2025 terdapat 112 permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan.

Kondisi tersebut dinilai memerlukan intervensi berkelanjutan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya konflik rumah tangga.

“Situasi ini menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Novita.

Untuk menekan angka tersebut, Dinas P3AP2KB Sleman menjalankan sejumlah program strategis, meliputi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Program Pemberdayaan Perempuan, serta Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Melalui Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, pemerintah aktif menyosialisasikan delapan fungsi keluarga kepada masyarakat, yakni fungsi agama, pembinaan lingkungan, ekonomi, reproduksi, sosial budaya, sosialisasi dan pendidikan, cinta kasih, serta fungsi perlindungan.

Selain itu, Program Generasi Berencana (GenRe) turut diperkuat melalui kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R). Program ini bertujuan membentuk remaja yang mampu merencanakan masa depan secara matang serta terhindar dari risiko kesehatan reproduksi remaja.

Di bidang pemberdayaan perempuan, Pemkab Sleman juga melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain advokasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang ekonomi dan sosial, pembinaan Kelompok Desa Prima, hingga bimbingan teknis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Sementara itu, dalam Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, pemerintah menggerakkan Gerakan Bersama Perlindungan Anak (Geber Penak) serta Forum Anak Sleman. Program ini meliputi cek kesehatan gratis, asesmen psikologis, serta sosialisasi jam istirahat anak sebagai langkah preventif perlindungan anak dari kekerasan.

Novita menegaskan, pencegahan pernikahan usia dini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

“Kami mendorong masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....