Sleman Tekan Ketimpangan Gender lewat Kebijakan dan Kolaborasi

  • 29 Mei 2026 21:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Sleman tercatat sebesar 0,121 atau menjadi daerah dengan tingkat ketimpangan gender terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai tersebut menunjukkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di Sleman semakin kecil.

Katimja Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas P3AP2KB Sleman, Ratna Yulianti mengatakan capaian tersebut dipengaruhi berbagai indikator, mulai dari angka kematian ibu, angka kelahiran remaja, partisipasi perempuan di parlemen, penduduk dengan pendidikan menengah, hingga tingkat partisipasi angkatan kerja usia di atas 15 tahun.

“Secara tidak langsung itu banyak yang harus terlibat di dalamnya gitu. Jadi tidak bisa kemudian dinas ini tuh berdiri sendiri seperti itu,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ratna menjelaskan penanganan indikator angka kematian ibu membutuhkan keterlibatan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Meski Kabupaten Sleman memiliki akses layanan kesehatan yang cukup baik dengan sekitar 28 rumah sakit dan 25 puskesmas, angka kematian ibu masih ditemukan.

Ia menyebut kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kasus kehamilan tidak diinginkan dan persoalan yang dialami perempuan korban kekerasan. Selain itu partisipasi perempuan di parleman juga menjadi perhatian

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihan. Menurutnya, keterwakilan perempuan di parlemen diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat.

“Kadang stigma itu justru muncul dari masyarakat sendiri, bahkan dari perempuan. Padahal jumlah penduduk perempuan cukup besar dan harapannya perempuan juga bisa menyampaikan aspirasi perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman Novita Krisnaini menyebut Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pengarusutamaan gender

Kebijakan tersebut di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Rencana Aksi Daerah PUG Tahun 2023–2027.

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Pedoman kebijakannya sudah ada melalui perda-perda tersebut untuk mendukung pengarusutamaan gender di Sleman,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....