Sabu Disembunyikan di Meja Dapur, Pria di Sewon Diringkus Aparat
- 02 Okt 2026 22:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial IT (33) warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, diamankan polisi di rumahnya karena kedapatan memiliki narkoba. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan di bawah meja.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Bergerak cepat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut pada Selasa, 19 September 2026.
“Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah sumber, kecurigaan petugas mengarah kepada seorang warga berinisial IT. Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mendatangi kediaman IT,” ucapnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
“Saat memeriksa di bawah meja dapur rumah, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,34 gram,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pipet kaca, botol plastik yang dirangkai dengan potongan sedotan, bungkus rokok, tisu, sedotan bening, dan korek api gas. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
“Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A15 warna biru dongker yang dibawa oleh terduga pelaku saat diamankan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S dengan harga Rp450 ribu. Pembelian tersebut disepakati sebanyak 0,5 gram.
“Terduga pelaku juga mengaku sabu tersebut dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ucapnya menambahkan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IT disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas juga masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku terkait asal barang bukti yang ditemukan,” kata Rita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....