Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diciduk Polres Bantul, Barang Bukti 2,58 Gram

  • 30 Agt 2026 06:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu, 16 Agustus 2026. Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan total 2,58 gram.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni KJP (32), RF (24), dan DJM (28). Penangkapan ketiganya bermula saat petugas mengamankan tersangka RF di wilayah Jalan Imogiri Barat, Sewon.

“RF berhasil diamankan pada Rabu dini hari. Saat digeledah, petugas mendapat barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram, serta alat isap,” ucapnya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua yakni DJM di wilayah Pelemsewu, Sewon. Saat diperiksa, petugas menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isapnya.

“DJM kami amankan di rumahnya pada Rabu pagi dan ternyata menyimpan sabu dan alat isapnya di lemari kamar,” ujarnya.

Saat diinterogasi, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku KJP dengan harga Rp850 ribu. Dari keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan selanjutnya.

Petugas kemudian bergerak ke indekos KJP di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat menggeledah kamar KJP, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram.

“Sabu itu disembunyikan dalam sebuah kaleng. Selain itu petugas juga menyita alat isap sabu serta uang tunai Rp850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, KJP ternyata mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali.

“Dari rangkaian pengungkapan tersebut kami mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram,” ucapnya menambahkan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sesuai dengan perannya masing-masing.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....