Simpan Ribuan Pil Sapi di Kisa Ayam, Warga Pleret Bantul Ditangkap Polisi

  • 03 Agt 2026 13:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial APM (26) alias D, warga Wonokromo, Pleret, Bantul harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus peredaran obat berbahaya berjenis pil sapi. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan ribuan pil sapi yang disembunyikan dalam kisa (kantong anyaman daun kelapa) ayam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tembi Tempel, Timbulharjo, Sewon pada Sabtu, 1 Agustus 2026 malam. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu rumah sekitar pukul 20.00 WIB.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Saat digeledah lebih lanjut, petugas menemukan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam dompet seorang pria berinisial MMI,” ucapnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Saat diinterogasi, MMI mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yakni APM alias D. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke kediaman APM sekitar pukul 21.15 WIB.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.000 butir pil sapi di dalam sebuah kisa ayam serta 40 butir lainnya yang dikemas dalam empat plastik klip,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sudah menjual 20 butir pil tersebut kepada pembeli. Selain ribuan pil sapi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp70 ribu serta satu buah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.053 butir pil sapi,” katanya.

Seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.

“Tersangka APM dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Sementara untuk pembeli yakni MMI, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....