Bawa Sabu dalam Bungkus Kopi, Pria di Bantul Diamankan Warga
- 09 Agt 2026 05:44 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria diamankan warga lantaran kedapatan membawa narkoba berjenis sabu seberat 0,33 gram di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, pria tersebut ternyata mengambil paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kopi saset.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2026. Berawal saat warga Jotawang, Bangunharjo, melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 01.40 WIB.
“Saat diamankan, warga menemukan satu bungkus kopi saset yang dililit lakban hitam. Saat dicek, di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga adalah sabu,” ucapnya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Selain itu, warga juga mengamankan satu unit ponsel milik pria tersebut. Beruntung, warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan memilih menyerahkan pria itu ke Polsek Sewon.
“Petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi Mapolsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB untuk menerima tersangka beserta barang bukti dari warga dan piket Polsek Sewon,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pria berinisial MFR (29) itu mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut ia dapatkan usai membelinya dari seorang pria berinisial J.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000," katanya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....