Kasus Pungli Bolo Sego, Polresta Yogyakarta Turunkan 2 Tim Khusus Sekaligus
- 18 Sep 2026 17:06 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Viralnya kasus pengutan liar alias pungli yang menimpa pelaku usaha kuliner Bolo Sego yang berjualan menggunakan food truck di Kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta membuat Polresta Yogyakarta turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan kepada awak media, Jumat, 18 September siang, menuturkan, Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Ari Setyawan Wibowo telah menginstruksikan untuk membentuk dua tim khusus, dari Satreskrim dan Propam untuk menangani kasus tersebut. Hal ini karena dugaan pungli tidak hanya dilakukan oleh juru parkir dan preman, tetapi juga oleh oknum aparat kepolisian.
“Merespons informasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan kepada Kasatreskrim dan Kasi Propam untuk melakukan pendalaman,” ujar Iptu Dani usai jumpa pers di Mapolsekta Gondomanan.
Dua tim tersebut bekerja untuk menelusuri kasus dugaan yang menimpa pelaku usaha kuliner Bolo Sego. Dugaan pungli tersebut diviralkan pemilik usaha kuliner Bolo Sego, yaitu Dyah Laily Fardisa alias Mbak DY lewat akun media sosial (medsos) miliknya.
“Saat ini Unit Reskrim dan Fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Kasihumas.
Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan, Kapolresta Yogyakarta menegaskan tidak akan melindungi oknum jajarannya yang terlibat pungli.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum, atau pelanggaran SOP dari anggota, nanti akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Dani.
Kompensasi parkir
Dyah Laily Fardisa alias Mbak DY sendiri mengaku telah memperoleh surat izin resmi dari pihak Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk berjualan di Kawasan Alun-Alun Kidul. Namun, beragam pungutan liar yang datang membuat dirinya merasa tidak nyaman berjualan di Kawasan milik keraton tersebut.
Salah satu yang paling mengganjal di hati Dyah Laily Fardisa adalah besarnya kompensasi yang diminta paguyuban parkir.
“Nah begitu H-1 malam harinya, aku dapat telepon dari timku yang carikan tempat ini. Dibilang, ‘Mbak, ini ternyata kita ada tarikan dari tukang parkir sebesar Rp12,5 juta, Mbak.’ Aku kaget, ‘Loh kok akeh banget, Mas? Iki opo?’,” kata Dyah.
Dyah kesal karena paguyuban parkir meminta kompensasi Rp2,5 juta per hari. Dirinya pun sempat menego agar kompensasi hanya di kisaran Rp1 juta per hari.
"Gini Mbak penjelasannya, karena kan yang dipakai truk kita itu biasanya kan dipakai area parkir. Jadi karena dipakai truk kita dari pukul 14.00 sampai pukul 22.00 malam, paguyuban parkirnya itu butuh kompensasi. Dan biasanya sehari itu Rp2 juta sampai Rp2,5 juta, jadinya kita dapat angka segitu. Terus saya bilang, ‘Mas, kita omzetnya dapat segitu aja belum pasti, aku mau dinego.’," ujarnya.
Food Truck Bolo Sego mendapat izin berjualan mulai 16-20 September 2026. Namun, sebelum mulai berjualan, karyawan Bolo Sego beberapa kali diminta membayar berbagai bentuk iuran dan kompensasi. Pihak keraton lewat Penghageng Kawedanan Hageng Panitaputra Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menegaskan, tidak terlibat dalam pungutan liar yang dialami kru Bolo Sego.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....