Sita 13.000 Botol Miras Ilegal, Polda DIY Jaga Kondusivitas Yogyakarta
- 06 Agt 2026 18:17 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Jajaran Polda DIY bersama Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) itu berlangsung serentak, Kamis, 6 Agustus 2026.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda DIY agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa sepanjang periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda DIY telah menggelar ribuan penindakan dan berhasil menyita belasan ribu botol barang bukti miras dari berbagai lokasi.
"Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan," ujar Kombes Polisi Ihsan.
Dari total pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.817 botol miras, yang terdiri dari 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.
Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa penindakan gencar ini menyasar berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun tiga lokasi penyitaan terbanyak didominasi di lingkungan rumah warga sebanyak 136 lokasi, jalan umum sebanyak 113 lokasi, serta outlet dan toko masing-masing sebanyak 46 lokasi.
"Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan," ucapnya.
Kabidhumas juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....