Dari Tiga Kasus, Satresnarkoba Polresta Sleman Sita Puluhan Ribu Pil Sapi
- 12 Sep 2026 11:07 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman menyita lebih dari 44 ribu pil trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan pil sapi, dari tiga kasus penyalahgunaan obat keras di wilayah Sleman. Peredaran pil tersebut menyasar pelajar hingga masyarakat usia produktif.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Sleman, Iptu Denny Hermawan Saputra, mengungkapkan, dalam kasus pertama polisi mengamankan RN (30), seorang buruh harian lepas warga Purwobinangun, Pakem, Sleman.
RM diamankan di Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, pada Jumat, 17 Juli 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sebanyak 36 ribu pil trihexyphenidyl yang disimpan di dua lokasi.
“TKP yang pertama di Embung itu sebanyak 5.000 butir, kemudian kita kembangkan di rumahnya, disimpan di kandang ayam sebanyak 31.000 butir. Kemudian kita juga menyita dua buah handphone merek Realme, satu buah handphone merek Redmi dan sejumlah uang 1,5 juta hasil penjualan,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Kamis, 9 September 2026.
Pada kasus kedua, polisi menangkap DT (27), seorang buruh harian lepas warga Tlogodadi, Mlati, Sleman, pada Jumat, 31 Juli 2026. Dari tangan DT, polisi mengamankan 452 butir pil trihexyphenidyl dan satu unit handphone.
Sementara pada kasus ketiga, polisi mengamankan IRR (24), warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang merupakan residivis kasus serupa. IRR ditangkap pada 22 Agustus 2026 dengan barang bukti sebanyak 8.092 butir pil sapi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 70 paket plastik klip, masing-masing berisi 100 butir pil, serta satu botol berwarna putih yang berisi 1.092 butir pil.
Denny menjelaskan, para pelaku mengedarkan pil tersebut dengan alasan ekonomi. Pil diperjualbelikan kepada remaja usia produktif hingga anak sekolah
“Biasanya dipasarkan kepada anak-anak muda usia produktif dan usia sekolah, yaitu dari SMP sampai umur 30 tahun. Jadi ini sangat menjadi perhatian untuk kami supaya tidak merusak generasi bangsa,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleaman. RN dan DT dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor 181 pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara IRR dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana
Ia menenkankan, penggunaan pil trihexyphenidyl dapat menimbulkan berbagai dampak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, pengguna dapat mengalami halusinasi, linglung, agresif, mudah marah, hingga melakukan kekerasan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap meningkatnya kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Sementara dalam jangka panjang, penggunaan pil tersebut dapat menyebabkan overdosis, ketergantungan, gangguan mental, hingga paranoid.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....