Polresta Sleman Belum Temukan Bukti Perselingkuhan FN dan Mantan Pengajar Ponpes
- 18 Sep 2026 17:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman menyampaikan hingga saat ini, belum menemukan alat bukti terkait dugaan paksaan menggugurkan kandungan maupun tuduhan perselingkuhan yang menyeret FN (21), mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman.
Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. “Untuk yang menggugurkan, memang masih dalam penyelidikan atau kami belum menemukan alat bukti. Terkait perselingkuhan, kami juga belum ada bukti-bukti tersebut,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Jumat 18 September 2026.
Cahya menyampaikan, hingga saat ini, istri tersangka belum mengajukan gugatan cerai kepada korban. Ia menambahkan korban dan terduga pelaku sebelumnya telah melangsungkan nikah siri pada 7 Juli 2026. Pernikahan tersebut diselenggarakan oleh pihak pondok dan dihadiri orang tua korban.
Diketahui, korban dan terduga pelaku telah saling mengenal cukup dekat. Setelah lulus sebagai santriwati, korban kemudian mengabdi di pondok dan membantu keluarga tersangka (khidmah).
“Pelaku sendiri sudah kenal dekat dengan korban. Karena korban sendiri itu mengabdi. Jadi, setelah lulus itu mengabdi di pondok dan momong terhadap keluarga tersangka. Jadi, sudah kenal dekat,” ucap Cahya menjelaskan.
Terkait perlindungan terhadap korban, Cahya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk UPTD PPA Kabupaten Sleman dan Dinas Sosial Kabupaten Sleman. “Jadi, dari instansi-instansi tersebut nanti yang akan berkolaborasi untuk kepentingan yang terbaik untuk korban,” katanya.
Cahya menambahkan, hingga saat ini baru satu pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Namun, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya pengembangan dalam proses penyelidikan..
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....