Alami Kekerasan Seksual, Santriwati Sleman Laporkan Oknum Pengurus Pondok
- 10 Sep 2026 21:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Seorang santriwati berusia 21 tahun dari salah satu pondok pesantren di Sleman diduga mengalami kekerasan seksual oleh oknum pengurus pondok pesantren hingga kini hamil delapan bulan. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.
Kuasa Hukum korban, Gusti Rian Saputra menjelaskan, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali, yakni pada akhir Desember 2026 dan Januari 2026. Ia menyebut, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026.
Gusti menjelaskan, korban sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Pelaku juga mengancam akan membuat keluarga korban hancur jika kejadian tersebut diketahui.
“Karena korban trauma, stres, mengalami ketakutan. Dan saya ingin sampaikan juga ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga. Pelaku bilang kalau diberitahukan kejadian ini, keluarga korban akan ajur atau hancur,” ucapnya saat ditemui.
Dengan demikian, korban baru menceritakan kejadian tersebut pada Juli 2026. Setelah mengetahui sejumlah fakta, pihaknya kemudian mempersiapkan strategi dan mempelajari berkas sebelum akhirnya membuat laporan kepada kepolisian.
“Karena dia baru cerita di Juli, baru tahu beberapa faktanya di beberapa akhir bulan ini dan kami sedang mempersiapkan strategi dan menyiapkan da mempelajari berkas sehingga kami rasa sangat-sangat tepat kami melakukan pelaporan ini pada saat yang telah kami lakukan,” katanya menambahkan.
Gusti bersama kakak kandung korban, kuasa hukum, dan paman korban kembali mendatangi Polresta Sleman, Kamis, 9 September 2026, untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk hasil USG korban yang dinilainya sebagai hasil uji klinis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihaknya juga mendatangi Propam untuk melaporkan perkara tersebut agar proses penanganan dan pengawasan terhadap polisi yang menangani perkara ini dapat diawasi oleh Propam.
“Saya ingin sampaikan bahwa HPL korban itu bulan depan, Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai lahiran, sehingga tidak ada tersangka. Saya ingin mempertanyakan itu,” ujar Gusti menegaskan.
Ia menekankan, prioritas pihaknya bukan hanya memenjarakan pelaku. Tetapi juga melindungi, menjamin, memberikan pemulihan, serta memberikan perlindungan terbaik kepada korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, Satreskrim Polresta Sleman akan melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, polisi kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....