Aniaya Pemuda di Warmindo Pleret, Pria Asal Yogyakarta Diringkus Polisi
- 17 Sep 2026 07:34 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial AF (23) warga Kraton, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi karena menganiaya pemuda di warmindo Jalan Imogiri Timur, Wonokromo, Pleret, Bantul. Selain menganiaya korban, pelaku juga mengancam akan menembak korban dengan airsoft gun serta membakar rumahnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026. Bermula saat korban yakni HP (23) warga Jetis, tengah makan di warmindo tersebut.
“Tiba-tiba pelaku datang dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” ucapnya, Rabu, 16 September 2026.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan akan menembaknya menggunakan airsoft gun dan membakar rumah korban. Pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di pipi kanan serta sekitar mata kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret,” katanya.
Berbekal keterangan korban dan saksi, petugas segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Petugas akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku yakni AF (23) warga Kraton, Kota Yogyakarta berhasil diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan dilakukan dengan cara menendang dan memukul korban.
“Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....