Konsumsi Sabu di Kamar Kos, Dua Pria di Bantul Dibekuk Polisi

  • 07 Sep 2026 16:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Dua orang pria diringkus polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos wilayah Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. Bertindak cepat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan informasi itu, petugas langsung menuju TKP pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2026.

Saat digerebek, petugas mendapati dua orang pelaku tengah berada di dalam kamar kos. Adapun identitas keduanya yakni DPS (31), warga Mlati, Sleman serta DNP (30), warga Purwosari, Gunungkidul.

“DPS ini sebagai penyewa kos. Selanjutnya petugas menggeledah kedua orang itu serta area sekitar,” katanya.

Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,26 gram. Barang itu pun disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Petugas juga menemukan seperangkat alat isap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan, dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum petugas datang.

Kedua pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S. Pada awalnya, sabu yang dibeli sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp700 ribu.

“Jadi mereka berdua ini patungan masing-masing Rp350 ribu untuk membeli sabu tersebut,” ucapnya menambahkan.

Secara rinci Rita mengungkapkan, pelaku DNP berperan melakukan pemesanan kepada S. Setelah barang diperoleh, keduanya kemudian mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di kamar kos.

“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO di mana DNP yang melakukan pemesanan,” kata Rita.

Rita menambahkan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....