Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Sebuah Indekos di Banguntapan Digerebek

  • 19 Jun 2026 03:04 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di sebuah indekos wilayah Banguntapan, Bantul. Selain menjadi lokasi transit pembeli sabu, lokasi itu juga sebagai tempat pemecah sabu paket besar menjadi beberapa paket kecil.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan yakni A (25), warga Kota Malang, Jawa Timur. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku menggunakan sistem tempel.

“Pelaku mengaku memesan sebanyak 1 ons, dan saat kami geledah tersisa 87,83 gram. Sebagian sudah dijual dengan sistem alamat. Jadi konsumen mengambil ke alamat tersebut,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu, 17 Juni 2026.

Selain tempat pengambilan sabu, rumah kos itu juga dipakai untuk memecah paket sabu. Usai dipecah beberapa paket, sabu tersebut dikemas dalam tabung plastik.

“Jadi setelah barang datang di kos itu, lalu dipecah oleh pelaku. Kemudian disebar ke konsumen,” ujarnya.

Widodo menambahkan, sebagian sabu itu juga dikonsumsi secara pribadi oleh pelaku. Namun, tujuan utamanya adalah untuk dijual.

“Kalau konsumen tidak ada yang memakai di situ. Kemungkinan setelah berhasil menjual itu dapat imbalan sabu juga dan dikonsumsi sendiri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial A (25) asal Kota Malang, Jawa Timur diringkus jajaran Polres Bantul karena kedapatan mengedarkan narkotika berjenis sabu di sebuah indekos wilayah Banguntapan, Bantul. Modusnya terbilang unik, yakni menggunakan tabung plastik kecil untuk mengemas barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di indekos tersebut pada 28 Mei 2026 lalu. Namun hingga tengah malam, petugas tidak menemukan aktivitas apa pun.

“Kami kemudian melanjutkan pemantauan pada hari berikutnya. Upaya ini membuahkan hasil saat seorang pria bertato keluar dari indekos itu sekitar pukul 02.30 WIB,” ucapnya.

Curiga dengan gerak-gerik pria tersebut, petugas lalu mendatanginya. Benar saja, saat diinterogasi pria itu ternyata menyimpan sabu di dalam kamar.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 87,83 gram. Dari keterangan tersangka, pada awalnya ia membeli seberat 1 ons. Kemudian dijual dan tersisa 87,83 gram,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....