Gerebek Pengedar, 160 Pil Koplo Disita Polres Bantul di Pandak

  • 08 Agt 2026 21:13 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul berhasil meringkus dua tersangka kasus peredaran psikotropika di kawasan Gilangharjo, Pandak. Dari kedua pelaku, petugas menyita sebanyak 160 butir psikotropika berjenis Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam. Pil-pil koplo diduga kuat akan diedarkan kepada generasi muda di Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanti menyatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di wilayah Gilangharjo. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IP (32) pada Selasa, 6 Agustus 2026.

“Tersangka IP lebih dulu diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Gilangharjo, Pandak. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok,” ucapnya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Saat diinterogasi, IP mengaku bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya bernama IF (30). Satu jam berselang, IF berhasil ditangkap di rumahnya yang juga masih di wilayah Gilangharjo.

“IF kami amankan di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB. Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, 10 tablet Atarax, dan satu plastik bening bertuliskan ‘Mersi’,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel yang di dalamnya terdapat salinan resep pengambilan obat. Saat ditanya oleh petugas, IF mengaku sebelumnya telah menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP.

“Jadi awalnya obat itu diperoleh melalui resep dokter. Namun kemudian disalurkan kepada orang lain tanpa memiliki kewenangan maupun izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan IF dikenakan Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....