Polres Bantul Ungkap Penyalahgunaan Tembakau Sintetis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

  • 30 Agt 2026 06:26 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pemuda berinisial AAR (18) asal Panggungharjo, Sewon, Bantul, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bantul karena kedapatan memiliki narkotika berjenis tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 3,25 gram.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah terkait adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah perumahan wilayah Bangunjiwo, Kasihan. Bergerak cepat, petugas lalu melakukan penggerebekan di lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 00.10 WIB. Di dalam rumah petugas mengamankan pelaku berinisial AAR,” ucapnya kepada awak media, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis seberat 3,25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis.

“Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut adalah miliknya. AAR juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari transaksi di media sosial.

“Barang tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rita menambahkan, AAR disangkakan dengan ketentuan mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Berkaca dari kasus tersebut, Kasi Humas mengimbau masyarakat khususnya anak muda, untuk menghindari narkotika jenis apa pun. Sebab, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat membawa konsekuensi hukum sekaligus membahayakan masa depan penggunanya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....